Wednesday, January 30, 2008

SUASANA PEMAKAMAN MANTAN PRESIDEN SOEHARTO

JAKARTA 31 JANUARI 2008

SUASANA PEMAKAMAN MANTAN PRESIDEN SOEHARTO
news
Peziarah bersimpuh di makam Pak Harto
news
Tiga makam lainnya, termasuk Ibu Tien Soeharto
news
Makam Pak Harto rata dengan permukaan tanah, tidak menyembul
news
Makam Pak Harto rata dengan permukaan tanah, tidak menyembul
news
Pintu masuk Cungkup Argosari, tampat makam Pak Harto
news
Akses menuju Cungkup Argosari, tempat makam Pak Harto

Makam mantan Presiden Soeharto ramai dikunjungi para peziarah di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, sejak Selsa (29/1) lalu. Kondisi makam yang rata dengan permukaan tanah menjadi ciri khas tersendiri di makam Pak Harto.



JAKARTA 31 JANUARI 2008
Pemerintah akan Rilis Paket Ketahanan Pangan

Pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan ketahanan pangan sebagai upaya meredam gejolak harga bahan pangan yang terjadi belakangan ini. Paket yang rencananya dirilis Jumat (1/2) merupakan respons atas masukan para pelaku usaha dalam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sekitar 30 pengusaha sektor pangan di Istana Negara, Rabu (30/1).
''Presiden merespons positif usulan pelaku usaha. Spesifiknya, Jumat (besok) ada keputusan konkret soal paket stabilisasi harga bahan pokok. Dunia usaha akan melaksanakan ini dengan berbagi beban untuk kepentingan masyarakat umum,'' jelas Menko Perekonomian, Boediono, usai pertemuan.
Mengutip pernyataan Presiden, Boediono mengatakan, faktor internal dan eksternal memengaruhi harga pangan nasional. Hambatan distribusi arus barang memberi andil ketakstabilan harga. Sementara, kenaikan harga komoditas pangan tertentu di tingkat internasional merupakan faktor lainnya.
Dalam pertemuan itu, ungkap Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, pelaku usaha mengusulkan insentif fiskal. ''Kami meminta insentif fiskal di bea masuk dan PPN dapat diringankan atau dinolkan bagi semua impor barang kebutuhan pangan pokok, seperti kedelai, jagung, beras, terigu, dan gula,'' katanya. Pengusaha, lanjut Hidayat, juga meminta pemerintah menyiapkan badan atau lembaga yang bisa menjadi penyangga bahan pangan produksi petani nasional. Tujuannya adalah memberi kepastian harga tanaman petani serta membantu mereka jika gagal panen. ''Terserah pemerintah, apakah itu diserahkan ke Bulog atau yang lain.''
Menanggapi usulan pengusaha, Boediono menyatakan itu bisa diakomodasi asalkan tak berdampak buruk terhadap APBN. ''Sebagian besar mungkin bisa ditanggapi positif, yang penting APBN harus aman.'' Pada kesempatan lain, Menperin, Fahmi Idris, menjelaskan, paket kebijakan pangan yang bakal diluncurkan mengombinasikan antara fiskal, subsidi, importasi, dan tata niaga. Komoditas yang akan diatur menyangkut beras, kedelai, minyak goreng, dan produk lain yang langka ditemui di pasaran.



JAKARTA 31 JANUARI 2008
KPK Mulai Bidik Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik Senayan. Ketua KPK, Antasari Azhar, menyebut dua inisial anggota DPR yang diduga terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
''KPK menemukan petunjuk, dana BI awalnya diterima anggota DPR berinisial AZA dan HY,'' ungkap Antasari di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1). AZA dan HY, kata dia, adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Mengapa KPK tak menetapkan keduanya sebagai tersangka? Antasari berdalih penyidikan masih berlangsung. Bila alat bukti cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. ''Kemungkinan besar tersangka bertambah,'' katanya. Hari ini (31/1), KPK akan memanggil sejumlah saksi.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Priyo Budi Santoso, membantah AZA dan HY dari FPG. Namun, gara-gara penyebutan dua nama itu, kemarin, FPG menjadwalkan rapat dengan seluruh anggota FPG di Komisi XI. ''Seluruh anggota FPG di Komisi XI kami minta menjelaskan.''
Badan Kehormatan (BK), juga segera berkoordinasi dengan KPK. Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun, mengatakan tak tertutup kemungkinan BK memanggil AZA dan HY. Dia juga menduga penyebutan nama anggota DPR bertambah. BK menerima laporan belasan anggota DPR periode 1999-2004 terlibat.
Pertengahan November 2007, KPK memanggil Anthony Zeidra Abidin. Anthony yang kini wakil gubernur Jambi, adalah mantan ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004. Dalam catatan BPK, Anthony penerima dana Rp 31,5 miliar. Dana itu diserahkan Rusli Simanjuntak, yang kepala Biro Komunikasi BI. Uang itu untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU BI. Saat itu Anthony membantah.
Adapun Hamka Yamdu adalah anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Saat ini, dia masih menjadi anggota Komisi XI DPR. Saat dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif.
Uang Rp 31,5 miliar yang mengalir ke Senayan, merupakan bagian dari total uang Rp 100 miliar yang dikucurkan BI. Rp 68,5 miliar lainnya digunakan untuk bantuan hukum lima direksi BI.
Antasari membantah adanya motif politik di balik penetapan ketiga tersangka, yang dikait-kaitkan dengan pemilihan gubernur BI periode 2008-2013. Dia menganggap penilaian seperti itu kontraproduktif dan serangan kepada KPK.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan tiga petinggi BI --yakni Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah; Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong; dan Rusli Simanjuntak yang kini kepala Perwakilan BI di Surabaya-- sebagai tersangka. ''Biarkan proses hukum berjalan,'' katanya di Kantor DPP Partai Golkar, kemarin.
Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, meminta KPK menuntaskan kasus tersebut. ''Kita negara hukum. Karenanya, hukum harus ditegakkan. Saya mendukung upaya KPK agar menangani masalah ini dengan tuntas,'' katanya di Gedung DPR/MPR, kemarin.
Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, meminta Ketua BPK, Anwar Nasution, tak lepas tanggung jawab. Pasalnya, saat keputusan dalam rapat BI --untuk mengucurkan Rp 100 miliar-- itu diambil, Anwar masih menjadi deputi gubernur senior BI.



JAKARTA 31 JANUARI 2008
Kinerja DPRD DKI Dinilai Merosot

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Nur Alam Bachtir, mengatakan kinerja dan kedisiplinan anggota DPRD DKI saat ini merosot. "Kedisiplinan anggota dewan semakin menurun. Bahkan, saat ini lebih parah dibandingkan di awal masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta bertugas," kata Nur, Kamis (30/1).
Menurut dia, buruknya kedisiplinan anggota dewan terlihat dari minimnya kehadiran anggota pada saat fraksi. Dia mencontohkan pada saat Rapat Fraksi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hanya dihadiri 22 anggota dewan.
Anggota DPRD DKI Jakarta, lanjut dia, juga tidak memiliki kedisiplinan dalam hal jam kerja. Dalam tata tertib dewan, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta datang pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Namun yang terjadi justru anggota DPRD lebih sering terlambat dan pulang lebih awal dari ketentuan yang ada," paparnya.
Soal pakaian yang dikenakan anggota dewan juga dikritik Nur. Menurut Nur, banyak anggota dewan yang memakai busana tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Anggota dewan banyak mengenakan kemeja, bahkan ada yang pakai baju koko.
Nur mengakui pihaknya tidak mampu melakukan tugas secara maksimal sebagai BK Dewan karena kewenangannya terbatas. "Saya cukup terbebani dengan keadaan ini sehingga saya berharap ke depan kewenangan BK bisa ditinjau ulang," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Selamet Nurdin, mengakui minimnya kehadiran anggota dewan. Namun, dia meminta BK untuk tidak menilai secara global.


JAKARTA 31 JANUARI 2008
IMF Turunkan Prediksi 2008
Tak cuma analis dan pelaku pasar yang pesimistis dengan kondisi ekonomi Amerika Serikat (AS) saat ini. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memiliki tingkat kekhawatiran serupa. Lembaga moneter itu menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi global 2008 karena pelemahan ekonomi AS.
Semula, ekonomi global diperkirakan tumbuh 4,4 persen pada 2008 tetapi kemudian turun 0,3 persen. Sementara itu, ekonomi AS diperkirakan tumbuh 1,5 persen atau lebih rendah 0,4 persen dari estimasi awal.
''Ketegangan pasar finansial secara insentif dikarenakan sektor subprime AS dan menyebabkan kerugian perbankan. Akhir-akhir ini terjadi obral besar-besaran di pasar ekuitas, ini adalah peningkatan gejala ketidakpastian,'' kata IMF dalam laporan enam bulanan World Economic Outlook. Masih menurut laporan itu,''Secara garis besar, risiko pertumbuhan global cenderung turun.''
Meningkatnya angka sitaan rumah dan turunnya harga rumah di AS menyebabkan pasar finansial turun dalam. Bank-bank utama pemberi pinjaman, seperti Citigroup dan Merrill Lynch, mencatat kerugian miliaran dolar AS akibat krisis perumahan di AS.
Risiko utama yang dihadapi adalah ketidakpastian pasar finansial yang terus berjalan. Hal tersebut akan menurunkan aktivitas perekonomian dan menjungkirbalikkan pasar negara-negara berkembang (emerging market). Sementara AS yang menghadapi krisis subprime sejak Agustus 2007, menjadi episentrum perlambatan ekonomi global. Pasalnya, AS adalah negara ekonomi terbesar dunia.
Sebagai ilustrasi, IMF memprediksi pertumbuhan kuartal keempat secara year on year antara 2008 dan 2007 sebesar 0,8 persen. Sementara dalam periode yang sama antara 2007 dan 2006 tumbuh 2,6 persen. Perlambatan ekonomi AS di kuartal keempat itu menunjukkan indikasi melemahnya sektor manufaktur, perumahan, tenaga kerja, dan konsumsi masyarakat.
Paket darurat yang dikeluarkan pemerintah AS, pemangkasan suku bunga bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) akan mengangkat perekonimian AS pada pertengahan tahun. ''Lima tahun ekspansi global membuat efek kericuhan finansial tersebar,'' kata Simon Johnson, Direktur Riset IMF.
Pelemahan juga terjadi di 15 negara barat Eropa yang tergabung dalam Eurozone. IMF memprediksi tahun ini pertumbuhannya 1,6 persen atau turun 0,5 persen dari estimasi awal. Prediksi pertumbuhan ekonomi di Jepang juga turun 0,2 persen menjadi 1,5 persen.
Sedangkan di India dan Cina, yang sedang tumbuh pesat, juga tidak luput dari penurunan prediksi. IMF memperkirakan pertumbuhan India hanya 6,9 persen atau turun 0,2 persen dari prediksi semula. Sementara Cina prediksinya turun dari 11,4 persen menjadi 10 persen. ''Memang seharusnya bisa membantu kondisi yang tengah memanas,'' ujar IMF.
IMF mengungkapkan, pasar negara berkembang akan membantu risiko gejolak finansial. ''Negara-negara berkembang percaya, capital inflow secara langsung bisa berpengaruh meskipun ada permintaan kuat dari dalam negeri masing-masing seperti Cina dan India,'' kata Simon.
Pasar masih Menanti
Para pelaku pasar masih menanti hasil pertemuan The Fed 29-30 Januari. Pada pembukaan perdagangan di London, harga emas yang sejak pertengahan Januari naik perlahan, turun menjadi 921,85 dolar AS per troy ounce. Sehari sebelumnya emas mencapai rekor tertinggi 926,30 dolar AS per troy ounce.

Di sisi lain, harga minyak naik. Selain menanti The Fed, kenaikan harga minyak juga dipengaruhi rencana negara-negara produsen minyak yang tergabung dalam OPEC yang akan mengadakan pertemuan 1 Februari di Wina, Austria. Pada perdagangan kemarin, harga minyak untuk pendistribusian Maret 2008 naik 56 sen menjadi 92,20 dolar AS per barel.


WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

HABIBIE:PAK HARTO HANYA MAU DITEMUI SECARA BATIN

JAKARTA 31 JANUARI 2008

Habibie: Pak Harto Hanya Mau Ditemui Secara Batin
Mantan Presiden RI, Bacharudin Jusuf Habibie, mengungkapkan bahwa pertemuan terakhirnya dengan mantan Presiden Soeharto terjadi pada tanggal 21 Mei 1998 atau saat Soeharto menyatakan lengser (mengundurkan diri). Namun, setelah itu hingga akhir hayatnya, Soeharto tidak memperbolehkannya lagi bertemu secara fisik.

''Kamu tidak boleh bertemu dengan saya. Laksanakan tugasmu sebaik mungkin. Saya yakin kamu bisa,'' kata Habibie mengutip perkataan Soeharto di Washington DC, Selasa (29/1) malam.

Kutipan tersebut disampaikan Habibie untuk menjawab pertanyaan ketika melakukan tatap muka dengan masyarakat Indonesia di Washington. Seorang peserta pertemuan memintanya agar bercerita tentang kenangan yang diingatnya tentang Soeharto yang telah wafat pada Ahad (27/1) lalu.

Habibie mengatakan Soeharto adalah sosok senior yang sangat dihormatinya. Menurut dia penolakan bertemu itu sebagai sikap yang menginginkan agar dirinya dapat melaksanakan tugas sebagai presiden tanpa harus tergantung pada Soeharto.

''Tetapi saya menuntut untuk bertemu karena ingin minta masukan tentang berbagai masalah pelik yang harus saya hadapi pada saat yang bersamaan. Tetapi beliau mengatakan; Tidak! Kita bertemu secara batin saja,'' ujar teknokrat yang sempat bertugas sebagai Presiden RI selama 17 bulan itu.

Selain tidak hanya sulit bertemu secara fisik, Habibie juga mengaku semenjak lengser dirinya tidak lagi dapat berbicara langsung dengan Soeharto. ''Terakhir saya berbicara dengan Pak Harto lewat telepon. Tanggalnya ya 9 Juni 1998 atau satu hari setelah beliau ulang tahun,'' ujarnya.

Dalam acara itu, kendati tak terlalu kentara, BJ Habibie sempat menyiratkan penyesalannya tidak sempat bertemu dengan Soeharto sebelum pemimpin Orde Baru itu menghembuskan nafas terakhir dan menghadiri pemakaman. Ketika Soeharto wafat, ujar Habibie, ia baru tiba di Washington dan tidak memungkinkan bagi dirinya untuk kembali ke Indonesia.

''Minggu siang saya telepon (Jakarta, red), dan tanya bagaimana keadaan Pak Harto? Saya diberi tahu, membaik. Alhamdulillah. Tetapi kemudian paginya saya diberi tahu, Pak Harto sudah tidak ada. Mau kembali, tidak memungkinkan,'' katanya.

Habibie berada di Washington antara lain untuk memenuhi undangan Usindo (Masyarakat Indonesia-Amerika) dan bertemu dengan beberapa rekannya yang pernah bertugas sebagai duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia.

Pada 15 Januari 2008, ujar Habibie, ia dan istrinya, mantan ibu negara Ainun Habibie, sempat menengok Soeharto di RS Pusat Pertamina. Ia bercerita, dirinya berangkat dari Jerman pada 14 Januari karena mendengar Soeharto dalam keadaan yang sangat kritis.

''Karena mendadak, saya sempat tidak dapat tiket. Waktu itu pesawat Lufthansa sudah tidak ada tempat. Tiket untuk ekonomi habis. Bisnis pun habis. Tetapi saya beruntung. Saya telepon Dirut Lufthansa, ternyata beliau dapat mengusahakan. Akhirnya bisa juga saya ke Indonesia,'' ujarnya. Setibanya di Jakarta setelah terbang selama 20 jam, Habibie dan keluarga langsung menuju RS Pertamina, namun sayang tidak dapat mendekati Soeharto.

''Dokter menjelaskan kenapa Pak Harto tidak bisa didekati. Akhirnya kami berdoa untuk beliau, yang jaraknya sekitar tiga meter. Memang hanya tiga meter, tetapi (sayang) tidak bisa ketemu,'' ujarnya.

Tentang wafatnya Soeharto, Habibie mengajak masyarakat untuk mendoakan Soeharto, termasuk mendoakan pengampunan bagi kesalahan yang pernah dibuat Soeharto.

''Kita sebagai manusia yang berbudaya, hanya bisa memanjatkan doa. Tidak ada orang yang sempurna,'' katanya.

WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

TARIK UANG KORUPTOR PBB

JAKARTA 30 JANUARI 2008
Tarik Uang Koruptor PBB Bantu Tenaga Ahli
Program Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri atau Stolen Assets Recovery Initiative (StAR), di Bali, Selasa (29/1), yang merupakan bagian dari Konferensi ke-2 Negara-negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (CSP-2 UNCAC), ternyata tak membahas masalah bantuan dana.
Acara diskusi StAR ini dibuka Direktur Eksekutif UNODC, Antonio Maria Costa. UNODC bersama Bank Dunia, kata Costa, akan memberikan bantuan teknis dalam upaya penyelamatan aset suatu negara. StAR akan menyediakan bantuan ahli dalam memulangkan harta yang dibawa lari koruptor ke luar negeri.
Masalah keuangan atau pendanaan upaya pengembalian aset koruptor pertama kali dilontarkan Nyozi Okonjo Iwealaa dari Nigeria. Menurutnya, beberapa negara di Afrika mengeluhkan minimnya perhatian Bank Dunia dan negara-negara donor dalam hal pendanaan.
Padahal, kata Nyozi, dibutuhkan dana yang cukup besar ketika suatu negara berburu harta koruptor ke luar negeri. ''Negara berkembang butuh bantuan materi,'' kata Nyozi.
Wakil Presiden Bank Dunia, Danny Leipziger, menjelaskan, StAR tidak akan memberikan bantuan berupa dana tunai. Namun, kata Danny, StaR berkomitmen membantu penyediaan ahli bagi negara peserta StAR dalam hal pelacakan aset. Para ahli, kata Danny, tersedia dari negara-negara maju, seperti Swiss yang telah berpengalaman melakukan pelacakan aset.
Khusus soal masalah perbedaan aturan hukum, Danny mengakui StaR hanya mampu menyediakan ahli bidang hukum. Maksudnya, untuk menyelesaikan pengembalian aset dua negara yang berbeda aturan hukumnya, StAR akan menyediakan ahli hukum yang mengerti aturan hukum di kedua negara tersebut. ''Yakinlah para ahli dalam hal pengembalian aset tersedia, meski biayanya cukup mahal,'' janji Danny.
Sementara delegasi dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Swiss, dalam diskusi ini menyatakan komitmen pemerintahnya dalam kerja sama penyelamatan aset. Mereka menjamin sistem perbankan di negara mereka bersih dari uang koruptor. ''Kami berusaha menjaga sistem perbankan kami bersih dari uang korupsi,'' kata Anton Thalmann, delegasi dari Swiss.
StAR Initiative diluncurkan oleh Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, di New York, September 2007, lalu. StAR didirikan dengan tujuan memberikan bantuan teknis kepada negara-negara yang kesulitan memulangkan aset negara yang dibawa lari koruptor ke luar negeri. Pada saat peluncurannya, StAR memublikasikan daftar kepala dan mantan kepala negara yang diduga mencuri kekayaan negara dalam jumlah besar.
Dalam daftar tersebut, Soeharto menempati urutan teratas dengan dugaan pencurian kekayaan negara mencapai 35 miliar dolar AS. Selain Soeharto, tercantum pula nama Ferdinand Marcos, Mobutu Sese Seko, Sani Abicha, dan Slobodan Milosevic.
Kebijakan BI Bersifat Kolegial
Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, menyatakan tidak bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR. Burhanuddin siap membela diri. Sedangkan KPK menegaskan jumlah tersangka bisa bertambah.
''Saya merasa terkejut dan tertekan. Namun, saya harus tetap menghadapi kasus ini dengan mempersiapkan penasihat hukum,'' kata Gubernur BI di Jakarta, Selasa (29/1). Kendati belum menerima surat resmi dari KPK, Burhanuddin akan membuktikan dia tak bersalah. ''Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,'' katanya.
Sesuai undang-undang, tambah Burhanuddin, setiap kebijakan BI yang strategis dan prinsipil, ditetapkan Rapat Dewan Gubernur yang sifatnya kolegial, bukan pribadi. Kebijakan diseminasi dan bantuan hukum, menurutnya, dinilai perlu ketika itu, mengingat laporan keuangan BI mendapat predikat disclaimer. ''Ini sangat memengaruhi rating Indonesia dan membuat kita semua tak bisa bekerja optimal,'' katanya.
Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hamonangan Hutauruk, mengatakan, tersangka aliran dana BI kemungkinan bertambah. ''Ini masih di hulu, nantinya sampai ke hilir. Ini baru menetapkan yang memberi, nantinya juga yang menerima,'' ujarnya.
Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BI 2004. Dalam audit itu disebutkan ada aliran dana Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi IX, yang disebut-sebut sebagai diseminasi. Pada Senin (28/1), Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, mengatakan Burhanuddin sebagai tersangka, juga Direktur Hukum BI, Oey Hoeng Tiong, dan Kepala Biro Komunikasi BI, Rusli Simanjuntak. Menyikapi statusnya, Burhanuddin meminta jajaran BI tetap bekerja profesional.
Anggota Komisi XI DPR, Max Moein, menilai penetapan Burhanuddin sebagai tersangka tidak adil. Dia beralasan, aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu adalah kebijakan kolegial, di antaranya Anwar Nasution yang saat itu menjabat deputi gubernur senior, dan Aulia Pohan selaku deputi gubernur.
Pakar hukum Unpad, Romli Atmasasmita, berpendapat sama. ''Semua yang tanda tangan harus menjadi tersangka.'' Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, meminta KPK tak hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut. Sedangkan Menkeu, Sri Mulyani, berharap penetapan KPK itu tak merusak kinerja otoritas moneter. ''Kinerja BI merupakan tanggung jawab dewan gubernur, yang terdiri atas deputi gubernur, deputi gubernur senior, dan jajarannya.''
Pak Harto, Islam, dan Indonesia
Kita berduka atas wafatnya Pak Harto. Kita sebagai manusia perlu memaafkan beliau dan mendoakan agar beliau khusnul khotimah. Tidak bisa dibantah bahwa beliau adalah tokoh besar bangsa yang penuh kontroversi. Menurut kamus Inggris-Indonesia John Echols dan Hassan Shadily, controversy adalah perdebatan, percekcokan. Artinya keberadaan, eksistensi, atau pengakuan terhadap Pak Harto sebagai salah satu presiden terbaik RI juga masih diperdebatkan.
Hubungan Pak Harto dengan umat Islam juga penuh kontroversi. Kita tentu ingat bahwa saat Pak Harto menunjukkan perubahan sikap terhadap umat Islam, dari yang terkesan memusuhi --paling minimal tidak bersahabat-- menjadi akomodatif, cukup banyak yang berpendapat bahwa perubahan itu bersifat amat politis, karena Pak Harto membutuhkan dukungan umat Islam karena TNI terutama AD sudah mengurangi dukungannya. Apakah benar demikian?
Awal Orde Baru
Pada Pemilu 1971, Pak Harto dan birokrasi pemerintah termasuk ABRI mendukung sepenuhnya Golkar yang menjadi kekuatan politik pendukung pemerintah. Dukungan itu dilakukan dengan cara kasar. Banyak aktivis NU dan ormas Islam lain yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Cara yang lebih halus ialah dengan membentuk GUPPI untuk menarik sebagian tokoh dan warga NU ke dalam Golkar.
Menurut saya, semua langkah itu dilakukan oleh Pak Harto dalam tujuan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai ahli strategi perang, maka politik juga dianggap sebagai peperangan sehingga dilakukan dengan cara yang mungkin tidak terpikirkan oleh para politisi. Kemenangan peperangan oleh Pak Harto diukur dengan keberhasilan mempertahankan Pancasila (tentunya dalam penafsiran beliau). Pemilu, penyederhanaan partai menjadi tiga, dan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi orpol dan ormas, adalah medan pertempuran (battle) dari peperangan (war) mempertahankan Pancasila. NU, Parmusi, PSII, dan Perti waktu itu masih memperjuangkan Piagam Jakarta, yang bagi Pak Harto dianggap membahayakan Pancasila. Maka, partai-partai Islam harus dikalahkan dengan segala cara, termasuk cara militer. Saya tentu tidak setuju dengan cara itu, tetapi harus diakui bahwa cara itu ternyata efektif.
Pak Harto tidak anti-Islam sebagai agama, tetapi menentang partai Islam. Walau demikian, tidak semua gagasan partai Islam ditolaknya. Kita perlu mengingat kembali proses lahirnya UU Perkawinan (UU No 1/1974), UU pertama yang memuat ketentuan syariat Islam secara tidak langsung. Tanpa persetujuan Pak Harto, UU itu tidak akan lahir. Saat itu Rais Aam Syuriyah PBNU, KH Bisri Syansuri, meyakinkan bahwa RUU yang diajukan pemerintah itu bertentangan dengan syariat Islam. Pak Harto dapat menangkap sepenuhnya argumentasi para kiai. Prestasi itu adalah karya agung pertama Pak Harto dalam mempertemukan Islam dengan Indonesia. Bung Karno pada akhir 1950-an tidak mampu untuk menggolkan RUU Perkawinan.
Setelah NU yang diikuti sejumlah ormas Islam lain menerima Pancasila sebagai asas organisasi, sikap Pak Harto terhadap ormas Islam termasuk NU secara berangsur berubah menjadi akomodatif. Peristiwa Tanjung Priok konon juga membantu perubahan itu. Kepercayaan beliau terhadap Benny Moerdani mulai berkurang. Ada kabar bahwa berkurang dan hilangnya kepercayaan terhadap Benny juga diakibatkan oleh keberanian Benny mengingatkan Pak Harto tentang kegiatan bisnis putra-putri Pak Harto.
Mendukung ICMI
Menjelang akhir 1980-an banyak yang mengatakan bahwa sebagian jenderal ABRI secara politis mulai kritis terhadap Pak Harto. Pada 1989, RUU Peradilan Agama disahkan menjadi UU, yang tentunya juga tidak akan terjadi tanpa persetujuan Pak Harto. Ini adalah karya agung kedua Pak Harto dalam upaya konvergensi Islam dan Indonesia. Kini kita melihat bahwa Peradilan Agama telah berdiri sejajar dengan peradilan lainnya.
Akhir 1990 Pak Harto merestui berdirinya ICMI yang nantinya menjadi ormas Islam pendukung Pak Harto. Selanjutnya Pak Harto mendukung berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, walaupun saat itu UU Perbankan belum mengatur adanya bank syariah. Tanpa dukungan Pak Harto, sulit bagi bank syariah untuk tumbuh seperti sekarang. Ini adalah karya agung ketiga Pak Harto bagi Islam di Indonesia. Kehidupan pribadi Pak Harto mulai pekat dengan nuansa Islam. Tahun 1991 beliau beribadah haji dengan keluarga. Kita juga perlu mencatat karya agung keempat Pak Harto bagi umat Islam yaitu upaya mendirikan begitu banyak masjid di seluruh Indonesia melalui YAMP. Beliau juga mendirikan Masjid At-Tiin.
Kabinet yang dibentuk pada 1993 dipenuhi oleh tokoh-tokoh ICMI dan jenderal yang dekat dengan (sebagian kelompok) Islam. Bagi kelompok non-Islam (agama) dan kelompok non-Islam (politik), kedekatan Pak Harto dengan ICMI bukanlah karena beliau ingin memajukan Islam tetapi lebih karena butuh dukungan umat Islam. Gus Dur adalah tokoh yang amat kritis terhadap Pak Harto sejak 1991 sehingga timbul friksi dengan Pak Harto. Banyak warga dan tokoh NU yang tidak mendukung Pak Harto secara politis pada saat itu, walaupun senang melihat Pak Harto secara pribadi menjadi Muslim yang taat. Cukup banyak juga tokoh NU yang mendukung ICMI, walaupun tidak mau tampil secara terbuka karena sungkan terhadap Gus Dur. Pak Harto memahami fragmentasi di dalam NU itu. Karena itu, Pak Harto tidak anti-NU, walaupun tidak menyukai Gus Dur.
Awal 1997, tulisan Pak Amien Rais yang mengkritik keras kebijakan Pak Harto di Freeport. Tulisan itu berujung pada mundurnya Pak Amien sebagai ketua Dewan Pakar ICMI. Sejak itu Pak Amien meningkatkan kritiknya yang menggulirkan gerakan reformasi yang berujung pada lengsernya Pak Harto.
Pascawafat
Setelah Pak Harto lengser, muncul empat presiden dan ternyata keadaan tidak membaik dalam masalah ekonomi. Memang, peraturan perundang-undangan di bidang politik sudah jauh lebih baik, tetapi perilaku para politisi tidak lebih baik. Sebagian rakyat merindukan kepemimpinan Pak Harto. Survei Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LaKSNu) menunjukkan bahwa 64 persen responden berpendapat era Orde Baru lebih baik daripada saat ini terutama di bidang ekonomi. Sebanyak 34,7 persen responden menyatakan bahwa Pak Harto adalah presiden terbaik RI dan Bung Karno terbaik kedua (28,4 persen).
Kalau kita lihat secara kasar, dalam menilai Pak Harto, terdapat tiga kelompok. Pertama, yang mendapat perlakuan amat buruk dari rezim Orde Baru seperti keluarga mantan tapol dan rakyat di Aceh serta Papua. Kedua, yang menjadi pengikut Pak Harto. Ketiga, yang tidak masuk keduanya. Yang memilih Pak Harto sebagai presiden terbaik adalah para pengikut Pak Harto seperti anggota Partai Golkar, PNS, dan TNI AD. Yang memilih Bung Karno sebagai presiden terbaik adalah para pengikut BK.
Yang menganggap bahwa era Orde Baru lebih baik daripada Era Reformasi adalah para pengikut Pak Harto, ditambah mereka yang bukan pengikut tetapi merasakan bahwa kondisi kehidupan era Orde Baru lebih baik. Yang menganggap era Orde Baru lebih jelek daripada Era Reformasi, adalah mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM dan sebagian besar mahasiswa. Mereka tidak mau memaafkan Pak Harto. Sisanya adalah mereka yang bisa melihat apa yang baik dari era Pak Harto dan apa yang tidak baik. Ada yang menganggap kebaikannya lebih banyak, ada yang menganggapnya lebih sedikit dan ada yang menganggapnya seimbang.
Saat beliau wafat, banyak warga di berbagai kota dan daerah yang menunjukkan simpati dengan berbagai cara. Umat Islam di banyak tempat mengadakan shalat ghaib dan menyelenggarakan tahlil bersama. Umat agama lain mungkin demikian juga. Tokoh-tokoh luar negeri juga berdatangan. Setiap koran menghabiskan belasan halaman pada edisi 28 Januari 2008 untuk memberitakan wafatnya Pak Harto. TV menyiarkan secara langsung berita kematian pada 27 Januari dan upacara sejak keberangkatan dari Jalan Cendana hingga pemakaman di Astana Giribangun. Rakyat yang memberi penghormatan terakhir kepada Pak Harto berkilometer panjangnya. Tidak ada pemakaman yang diliput sehebat pemakaman Pak Harto.
Perkara Soeharto Diwariskan
Sehari setelah mantan presiden Soeharto dikebumikan, kasus hukumnya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Pengalihan ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/1).
Ketua Majelis Hakim, Wahjono, mengatakan pelimpahan mengacu pada Pasal 1194 KUHPerdata dan Keputusan Mahkamah Agung No 53K/SIP/1967 dan 429K/SIP/1971. ''Itu dasar majelis menetapkan kedudukan tergugat digantikan ahli warisnya,'' katanya dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan negara kepada Soeharto.
Majelis lantas memerintahkan jaksa pengacara negara (JPN) mengajukan bukti-bukti untuk menentukan siapa saja ahli waris almarhum Soeharto. Siapa saja yang akan ditentukan JPN sebagai ahli waris? Usai sidang, JPN, Johanes Ta'nak, mengatakan yang menentukan adalah pengadilan agama. Tapi, ''Semua putra-putrinya adalah ahli waris,'' katanya. Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, dan Moh Assegaf, menyesalkan penetapan hakim itu.
Tampubolon mengatakan mestinya hakim pasif. Karena, perkara perdata adalah perkara antara penggugat dan tergugat. Penggugatlah, kata dia, yang seharusnya berinisiatif melanjutkan perkara atau tidak, bukan hakim. OC Kaligis juga menilai perkara perdata tidak selalu bisa dialihkan kepada ahli waris. Sedangkan Assegaf menegaskan ahli waris dapat menolak menanggung kewajiban hukum dalam kasus perdata jika tak menerima warisan.
Sebelumnya, gugatan perdata kepada Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan menyusul adanya dugaan penyelewengan dana. Soeharto sebagai tergugat I, Yayasan Supersemar tergugat II. Dana yayasan yang diduga diselewengkan dan menjadi nilai gugatan materil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar. Untuk gugatan imateril, jumlah yang tertera di surat gugatan Rp 10 triliun.
Ketua Tim JPN, Dachamer Munthe, mengatakan yayasan tersebut pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu, dimulai sejak 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat.
Seharusnya, kata Munthe, uang itu disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa, sesuai PP No 15/1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Kepmenkeu No 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar.
''Namun, pada praktiknya telah terjadi penyelewengan,'' kata Munthe yang juga direktur Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Munthe mengatakan persidangan tidak perlu diulang dari awal. Sesuai KUHAPerdata, pihak tergugat tinggal membuat surat kuasa baru atas nama ahli waris dengan melampirkan surat kematian Soeharto.
Pemerintah, kata Munthe, meyakini penyelesaian kasus perdata Soeharto bergantung pada niat keluarga. Dalam perkara perdata, dia mengatakan nilai uang yang harus dikembalikan bisa dinegosiasikan.
WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

FPG USULKAN PAHLAWAN

JAKARTA 29 JANUARI 2008


FPG akan Usulkan Pak Harto Sebagai Pahlawan ke Parlemen

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Priyo Budi Santoso menggagas upaya di parlemen untuk pemberian penghargaan pada Almarhum Mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional. Gagasan itu akan dilontarkan ke DPR dengan sebelumnya meminta izin kepada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla.
''Ada dari sebagian fraksi Golkar berkeinginan minta izin Pak Jusuf Kalla sebagai ketua umum Partai Golkar untuk agar mengizinkan FPG memprakarsai Pak Harto dipertimbangkan oleh negara sebagai pahlawan nasional,'' kata Priyo di Jakarta, Selasa (29/01).
Menurutnya, pemberian penghargaan ini sudah sewajarnya disampaikan pada Soeharto. Penghargaan itu dengan mempertimbangkan jasa-jasa almarhum terhadap bangsa dan negara selama ini.
Dia mengatakan, baik Soeharto maupun Soekarno merupakan dua putra bangsa terbaik yang pernah dimiliki bangsa ini. Dengan perjuangan yang dilakukannya dalam memajukan bangsa ini, sambungnya, sudah sepatutnya almarhum dihormati sebagai pahlawan nasional.
Upaya ini, kata Priyo, masih berupa usulan untuk diajukan ke ketua umum Partai Golkar agar menizinkan fraksi melakukan langkah-langkah pengajuan itu di parlemen. ''Mudah-mudahan tak ada alasan untuk tidak mengizinkan itu. Soal apakah terlalu pagi atau tidak kami usulkan itu, izinkan kami untuk tidak ragu melakukannya.''
Atas dasar jasa-jasa Soeharto terhadap bangsa itulah yang membuat Partai Golkar sejak awal menganjurkan untuk memaafkan penguasa Orde Baru itu sebagai mana layaknya sebagai pemimpin bangsa ini.
''Kalau berkeinginan untuk mendudukkan Pak Harto, Bung Karno pada tempat yang baik, izinkanlah kami melakukan ijtihad politik semacam itu,'' tambahnya.
Dalam rangka menghargai jasa besar Soeharto, Golkar mengetuk elemen semua bangsa untuk memaafkan kekhilafan yang dilakukannya. Menurutnya, sebagai manusia biasa, almarhum tak luput dari kekhilafan
Masalah yang jadi keprihatinan Partai Golkar adalah mengenai pidananya. Sampai hari ini, banyak pihak tentu merasa prihatin memiliki dua pemimpin yang wafat dalam kondisi status hukumnya mengambang.
''Ke depan sebagai elemen muda bangsa ini menyerukan, sudahlah para pemimpin bangsa ke depan itu kita hormatilah sebagaimana layaknya. Presiden setelah ini harus mendapatkan kehormatan,'' tegas Priyo.
Ketika ditanyakan soal amanat Tap MPR no 11/1998 untuk menyelesaikan permasalahan hukum Soeharto, dia mengatakan bahwa Tap MPR itu kebanyakan sudah tidak berlaku lagi. Dia menjelaskan, karena proses politik telah mengadakan penyempurnaan konstitusi.Dalam proses amandemen itu, Tap MPR itu kini sudah tidak menjadi aturan hukum dalam tata sistem perundang-undangan atau produk hukum yang berlaku.
Jadi, sesungguhnya sudah tidak pada tempatnya lagi FPG meminta menghapusnya. Karena, secara otomatis, Tap MPR itu sudah tak menjadi dasar hukum lagi. ''Jadi kami tak tertarik membicarakan hal-hal seperti itu. Karenanya, biarkan saja Tap MPR.''
Dalam menghormati pendiri perintis Partai Golongan Karya, awal dari Partai Golkar, maka DPP partai ini pun menggelar doa dan tahmid nasional. Kegiatan itu dilakukan dari tingkat pusat di kantor DPP Partai Golkar, hingga ke seluruh DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
''Kami secara resmi mengadakan sejak Senin malam hingga tujuh hari. Partai Golkar mendoakan agar Pak Harto mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,'' kata Priyo lagi yang menjalankan bagian kerohanian di DPP. Dia mengatakan tak mengundang secara khusus anggota keluarga cendana, tapi acara ini dilakukan oleh seluruh anggota DPR dari Golkar.
Hasil Riset Buktikan Ketagihan Obat Ubah Kimia Otak Manusia
Hasil riset terbaru tim peneliti Australia dan Swiss semakin membuktikan bahwa ketagihan obat-obatan dapat mengubah kimia otak secara permanen dan mengesampingkan insting bertahan hidup dasar manusia.

Pakar neurobiologi, Dr.Chris Dayas, mengatakan, ketagihan obat-obatan juga dapat mengurangi keinginan orang untuk melakukan fungsi-fungsi dasar kemanusiaannya, seperti makan.

Sebaliknya, perilaku normal seseorang itu justru diganti oleh hasratnya yang besar untuk mengambil lebih banyak obat, katanya.

Hasil riset terbaru tentang pengaruh obat-obatan terhadap otak itu merupakan salah satu materi yang akan dibahas dalam konferensi neurosains selama tiga hari di Hobart,Tasmania.
Kredibilitas BI Bakal Terpengaruh
Ketua Komisi XI, Awal Kusumah menilai status tersangka yang kini disandang Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, bakal berdampak ke kredibilitas BI sebagai bank sentral dan otoritas moneter nasional. ''Saya sangat yakin akan ada dampaknya ke kepercayaan berbagai pihak ke BI,'' kata Awal saat dihubungi, Selasa (29/1) siang.
Dari dalam negeri, status tersangka Burhanudin bakal mencuatkan pertanyaan berbagai pihak mengenai kondisi internal di BI. ''Sedikit banyak akan ada pertanyaan-pertanyaan mengenai ada apa sebenarnya di BI,'' sambung politisi Golkar ini.
Pertanyaan serupa juga ia yakini bakal datang dari luar negeri. Status tersangka Burhanudin yang sebelumnya menyandang gelar Bankir Terbaik Sedunia bakal dipertanyakan pihak asing. ''Sebab ini urusannya otoritas moneter, ini menyangkut trust! Bank sentral lainnya akan mempertanyakan hal ini,'' cetusnya.
Dengan situasi ini, Awal melihat ada potensi gejolak moneter. Namun ia harap hal tersebut tidak terbukti dan tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah dan inflasi.
Apa yang harus dilakukan BI? Menurut Awal, dalam situasi ini BI harus berupaya membuat tim otoritas moneter tetap kompak. ''Kan ada deputi gubernur, ada deputi gubernur senior, ini semua harus kolektif,'' katanya.
Sementara menurut mantan Ketua Komisi IX (komisi tempat kasus aliran dana BI ke DPR bergulir), Max Moein, mempertanyakan penetapan status tersangka Burhanudin. ''Itu kan kebijakan kolektif, kok cuma satu yan jadi tersangka, seharusnya wakilnya juga, deputi gubernur seniornya juga ikut bertanggungjawab, tidak bisa dong cuma satu, yang tanda tangan kan semua, jadi kalau memang mesti jadi tersangka mestinya semua'' katanya.
Menyoal adanya aliran dana dari BI atau yayasannya ke anggota Komisi IX yang saat itu dipimpinnya, Max menjawab harus dibuktikan. Selain itu, ia menilai alasan aliran dana itu yang kasusnya juga tengah diusut Badan Kehormatan DPR tidak logis.
Sebab dalam pembahasan UU Bank Indonesia, DPR justru membatasi peranan BI dalam lima hal, yaitu tidak boleh mengambil kredit, tidak boleh punya anak usaha, tidak beli surat utang negara, diawasi badan supervisi, tidak boleh mengawasi bank karena nanti ada otoritas jasa keuangan, dan penunjukkan deputi gubernur tidak boleh ditunjuk presiden, melainkan harus persetujuan DPR.
''Jadi untuk hal-hal yang merugikan BI seperti ini apakah logis memberi uang ke DPR?'' kata politisi PDIP ini.
Dengan status tersangka Burhanudin, itu berarti sudah ada dua Gubernur BI yang jadi tersangka. Sebelumnya adalah Gubernur BI, Syahril Sabirin. Apakah ini janggal? ''Bukan kejanggalan, ini untuk keduakalinya gubernur BI jadi tersangka, apa ini benar murni pidana atau politisasi saya tidak tahu,'' kata Max.
WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

MENJARING CALON INDEPENDENT

JAKARTA 31 JANUARI 2008

MENJARING CALON INDEPENDENT

Thema ini sangat menarik karena menjadi isu sentral yang menarik perhatian baik dari kalangan partai politik, civitas akademika, para peneliti,maupun masyarakat umum.
Berbicara mengenai calon independent sebenarnya bukanlah merupakan isu baru. Pada waktu pilkada Aceh, pemerintah telah membuka jalan bagi calon independent untuk ikut serta dalam proses pilkada. Meskipun pada awalnya pemerintah berencana hanya akan memberlakukan untuk satu kali pemilu saja karena alasan-alasan tertentu, tetapi masalah ini kembali mencuat dan menjadi hangat ketika akan dilangsungkannya pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pernyataan-pernyataan dari bakal calon yang merasa dirugikan oleh mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh partai politik. Berangkat dari persoalan tersebut, wacana agar diperbolehkannya calaon independent dalam pilkada kembali menguat.
Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni mengenai istilah yang digunakan, apakah menggunakan istilah independent atau perseorangan. Jika kita telesuri, awalnya istilah ini dalam UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat(1) disebutkan "Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) diajukan oleh: (a) partai politik atau gabungan partai politik, (b) partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) gabungan partai politik dan politik lokal; dan/atau (d) perseorangan.
Disini jelas terlihat bahwa kata yang digunakan adalah "perseorangan" bukan "independent". Ke depan sebaiknya kita menyesuaikan penggunaan istilah yang baku sesuai dengan apa yang telah diundangkan.
Kembali kepada pokok permasalahan, jika kita kembalikan kepada aturan hukum yang berlaku, secara implisit UUD 1945 pada dasarnya memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut dapat kita baca dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Gubernur,Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis". Dari ketentuan pasal 18 Ayat(4) tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan calon kepala daerah berasal dari partai politik. Inilah yang menjadi jalan pembuka bagi munculnya calon perseorangan dalam pilkada.
Seiring dengan penguatan wacana tersebut, mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahaan daerah terhadap UUD NRI 1945. MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan. Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan tetap berlaku, termasuk pasal-pasal yang membuat ketentuan pencalonan kepala daerah melalui parpol. Keputusan MK tersebut tidak merekomendasikan tentang pengaturan lebih lanjut mengenai calon perseorangan, juga tidak memberikan batasan masa transisi tentang pelaksanaan putusan. MK berpendapat bahwa KPU, berdasarkan pasal 8 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dapat membuat aturan untuk mengisi kekosongan hukum persyaratan calon perseorangan.
Secara prinsip ada tiga lembaga yang memegang peranan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut: Pemerintah, DPR dan KPU. Adapun untuk mekanismenya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu: Revisi terbatas UU No. 32/2004, Pemerintah Membuat Perpu. KPU dapat membuat aturan pelaksanaan. Untuk menentukan mekanisme apa yang akan diambil perlu ada pemikiran dan pertimbangan secara matang aspek-aspek lain seperti masalah efektivitas waktu, efisiensi biaya, serta pertimbangan sejauh mana kekuatan hukum yang mendasari tiap-tiap mekanisme tersebut. Disamping itu perlu dilihat kaitannya dengan peraturan perundangan-undang yang lain.
Hal terpenting yang juga harus diatur sebagai tindaklanjut Keputusan MK tentang calon perseorangan adalah mengenai syarat pencalonan, baik berupa syarat administratif/teknis maupun syarat-syarat subtantif. Selain itu penting juga dicermati mekanisme pendaftaran, verifikasi syarat dan berkas pendaftaran, pengaturan terkait dana kampanye bagi calon perseorangan, serta sanksi pelanggaran terkait calon perseorangan. Secara umum gambaran mengenai pengaturan syarat (pencalonan) calon perseorangan. Setidaknya persyaratan mengenai calon perseorangan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
1.Calon perseorangan harus memiliki kompetensi untuk memberikan konstribusi positif dalam rangka perbaikan sistem politik (dan juga sistem kepartaian). Hadirnya calon perseorangan seharusnya tidak dipandang secara parsial apalagi diposisikan vis a vis dengan parpol. Kedua unsur itu, baik parpol maupun calon perseorangan, harus dilihat dalam perspektif yang integral sebagai faktor penting dari bangunan sistem politik kita. dengan demikian, regulasi terhadap calon perseorangan sama pentingnya dengan regulasi terhadap parpol.
2.Calon perseorangan harus dapat mengafirmasikan fungsi-fungsi politik seperti fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, fungsi komunikasi politik dan lainnya. Artinya calon perseorangan juga harus terlembaga secara baik agar memiliki kontribusi dalam penguatan sistem politik.
3.Calon perseorangan harus jelas akuntabilitasnya dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun dan tidak cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat untuk sekedar mengejar ambisi kekuasaan, kepentingan pribadi dan golongan.
Berkaitan dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan tersebut perlu diadakan untuk menengakan prinsip akuntabilitas dan representasi. Terkait dengan persentase dan basis dukungan hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang hangat. Sejumlah parpol mengusulkan syarat dukungan disamakan dengan syarat pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol, yaitu 15 persen suara. Namun usulan ini dinilai memberatkan calon perseorangan dengan argumentasi calon perseorangan jelas tidak dapat disamakan dengan calon parpol, karena bagi parpol untuk mencapai 15 persen suara, undang-undang memungkinkan adanya mekanisme penggabungan parpol. Sementara hal itu tidak mungkin berlaku badi calon perseorangan. Sejumlah kalangan mengusulkan batas dukungan untuk calon perseorangan sama dengan Pilkada di Aceh yaitu 3 persen jumlah penduduk atau lebih rendah. Usulan lain yang berkembang, jumlah dukungan untuk calon perseorangan disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Bila jumlah penduduknya padat, maka persentase syarat dukungan menjadi lebih kecil, demikian juga sebaliknya apabila jumlah penduduknya sedikit maka persentase syarat dukungannya akan menjadi lebih besar.
Terkait dengan syarat calon perseorangan ini, hendaknya dirumuskan berdasarkan parameter yang objektif. Diperlukan rumusan syarat yang tidak memberatkan calon perseorangan dalam arti fair, namun tetap terukur prinsip akuntabilitas dan representasinya. jika kita lihat Undang-Undang pemerintahan Aceh ditentukan syarat 3 persen dari jumlah penduduk yang punya hak pilih di Aceh sekitar 3 juta orang, berarti 90.000 tanda tangan lengkap dengan bukti fotocopi KTP dan kartu identitas lainnya serta bukti dukungan tertulis. Dengan syarat 3 persen ini saja sudah banyak calon yang berguguran karena kesulitan memenuhi jumlah dukungan berikut foto kopi KTP/identitas karena biaya operasionalnya yang tidak sedikit.
Namun demikian, jika kita melihat persyaratan 15 persen yang diberikan kepada calon yang diusung oleh Parpol ataupun gabungan partai politik, maka tidak menutup kemungkinan persyaratan bagi calon perseorangan untuk dinaiknan dari angka 3 persen guna memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu harus dirumuskan berapa persen syarat dukungan ideal yang ditentukan untuk calon perseorangan yang nantinya dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan regulasi mengenai persyaratan calon perseorangan.
Coba kita garis bawahi hal-hal apa saja yang kira-kira harus menjadi perhatian kita bersama terkait dengan keputusan MK yang telah meloloskan calon perseoranagn dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah jangan sampai kita terjebak dalam eforia sesaat. Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik

Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik ataupun calon perseorangan, yang seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua adalah sejauh mana proses demokratisasi yang berlangsung itu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik dari proses demokratisasi tersebut dan kemudian melahirkan kesadaran dan wawasan politik yang baik maka dengan sendirinya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berkualitas serta memiliki visi jauh ke depan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


WASSALAM

RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

PRESIDEN CUKUP MEMERINTAH SELAMA SATU PERIODE

JAKARTA 31 JANUARI 2008

Presiden Cukup Memerintah Selama Satu Periode

Melihat perkembangan politik terkini, saatnya kita harus berpikir ulang, bagaimana baiknya mencari pemimpin yang benar-benar memahami rakyatnya agar Indonesia segera keluar dari segala multi krisis yang menimpa negeri ini. Walaupun Undang-Undang memperbolehkan bagi Presiden untuk memimpin selama 2 periode, tetapi hal ini bila berlaku Presiden setegah hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Mereka dua tahun pertama sibuk bekerja selanjutnya memikirkan apakah akan terpilih sebagai Presiden berikutnya, jadi kosentrasi tidak lagi di roda pemerintahanan, tetapi bagaimana segenap potensi serta jaringannya bekerja bagi kemenangan Pemilu.
Hal ini pun terlihat juga di level pemerintahan Daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jadi 2009, kita berharap semoga dapat Presiden Baru, Pendidikan minimal S1, berjiwa Pemimpin, Usia di bawah 50 tahun serta dapat membawa Indonesia Sejahtera keluar dari segala krisis yang menimpa bangsa ini dan di hormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Mantan-Mantan Presiden: Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri cukup sampai disitu diakhir pemerintahan mereka masing-masing, tidak usah lagi maju menjadi Presiden, berikanlah kesempatan kepada yang lain untuk memberi penyegaran bagi bangsa Ini, Anda cukup menjadi bapak-bapak bangsa, TUT WURI HANDAYANI.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Cukup memerintah hingga tahun 2009.
"Selamat Tinggal Pemerintahan Lama, Selamat Datang Pemerintahan Baru".
Semoga ini dapat kita lihat di tahun 2009 nantinya.
Semuanya terpulang sejauh mana KPU bekerja mendata para pemilih, walaupun partai-partai bekerja mati-matian tetapi pendukungnya tidak terdata sama saja, pekerjaan sia-sia saja namanya.
Di Hari "H" itu pemilih harus menggunakan hak pilihnya secara benar, jangan golput dan diperhatikan agar kertas suara tidak rusak/salah pilih/dianulir.
Terakhir sengketa pemenang pemilu ada di tangan Mahkamah konstitusi yang menentukan calon presiden tersebut menang/sah atau tidak, seperti sengketa antara pasangan Pilpres Megawati Soekarno Putri dengan Wiranto. Bukti kecurangan susah di bawa ke persidangan (bukti berkontioner) serta waktu pembuktian yang relatif pendek.
Saat penentuan ini agar para hakim Mahkamah Konstitusi dijaga keselamatannya 24 jam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari simpatisan kandidat yang kalah.
Siapa yang bertarung, harus siap menang dan siap kalah.
Dalam pertandingan harus ada yang menang dan harus ada yang kalah. Yang kalah harus memberi selamat kepada yang menang jangan berdiam diri di rumah seperti Megawati Soekarno Putri saat kalah dan tidak memberi selamat kepada Presiden yang baru Susilo Bambang Yudhoyono.


WASSALAM

RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com

SAMBUTAN PRESIDEN DI PEMAKAMAN SOEHARTO

JAKARTA 29 JANUARI 2008


Sambutan Pemakaman Almarhum Jenderal Besar TNI (Purn) Haji Muhammad Soeharto



SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SELAKU INSPEKTUR UPACARA
PADA PEMAKAMAN
ALMARHUM JENDERAL BESAR TNI (PURN)
HAJI MUHAMMAD SOEHARTO

Karanganyar, 28 Januari 2008



Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Hadirin sekalian yang saya muliakan.
Segenap rakyat Indonesia di manapun berada,
Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Dengan penuh rasa duka yang amat dalam, pada hari ini, kita semua, seluruh rakyat Indonesia berkabung atas wafatnya Jenderal Besar TNI (Purn) Haji Muhammad Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2. Almarhum telah berpulang ke rahmatullah dengan tenang, pada hari Minggu, tanggal 27 Januari 2008, pukul 13.10 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Kita telah kehilangan salah seorang putera terbaik bangsa, seorang pejuang setia, prajurit sejati, dan seorang negarawan terhormat.

Kita hadir di sini, di Pemakaman Keluarga Astana Giribangun, Karanganyar, untuk memberikan penghormatan terakhir melalui upacara kenegaraan. Upacara ini kita selenggarakan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara dan pemerintah atas jasa, dharma bakti, serta pengabdian almarhum kepada negara dan bangsa semasa hidupnya.

Kita sama-sama mengetahui, almarhum, yang dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1921, sepanjang hayatnya diabdikan untuk bangsa dan negara. Almarhum telah menapaki perjalanan panjang di dalam karir militer, politik dan pemerintahan. Sejarah mencatat, ketika terjadi Revolusi Fisik pada tahun 1945-1949, Almarhum aktif berjuang mengusir penjajah untuk menegakkan dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, yang masih berusia muda. Sejarah juga mencatat sebuah perjuangan yang paling monumental, yaitu ketika Almarhum bersama para pejuang lainnya melakukan “Serangan Umum 1 Maret” Tahun 1949 dan berhasil menduduki kota Yogyakarta. Peristiwa penting itu memberikan bobot dan kekuatan tersendiri pada diplomasi kita, yang berujung pada pengakuan kedaulatan Republik Indonesia.

Pasca revolusi fisik, yaitu pada tahun 1962, ketika bangsa ini tengah memperjuangkan Pembebasan Irian Barat, almarhum kembali memenuhi panggilan negara untuk menunaikan tugas mulia sebagai Panglima Komando Mandala. Sejarahpun telah mengabadikan peristiwa besar ini sebagai paduan dari upaya diplomasi dan militer yang berhasil.

Pada tahun 1965, ketika bangsa kita kembali diuji oleh peristiwa G30-S PKI, almarhum kembali tampil mengemban tugas untuk menyelamatkan keutuhan negara, keutuhan bangsa serta melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban.

Pada masa pemerintahan almarhum yaitu sejak diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1968, Almarhum secara gigih memimpin pembangunan nasional, yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan yaitu stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan. Sejumlah prestasi dan keberhasilan telah dicapai oleh pemerintahan yang Almarhum pimpin, yang pada hakikatnya mengantarkan bangsa Indonesia setapak demi setapak menjadi bangsa yang makin maju dan makin sejahtera.

Hadirin yang saya muliakan,
Dengan jujur dan hati yang bersih kita patut mengakui begitu banyak jasa yang telah almarhum berikan pada bangsa dan negara. Namun kita juga menyadari bahwa sebagai manusia biasa dan juga layaknya seorang pemimpin, almarhum tentulah tidak luput dari kekhilafan dan kekurangan. Tidak ada manusia, umat hamba Allah yang sempurna di dunia ini. Untuk itu, marilah kita sebagai bangsa yang berjiwa besar, dengan tulus mengucapkan terima kasih serta memberikan penghormatan dan peng-hargaan yang tinggi atas dharma bhakti dan pengabdian almarhum pada bangsa dan negara.

Pada kesempatan yang penting ini, saya juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendoakan almarhum, semoga di tempatkan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT sesuai dengan perjuangan, pengorbanan dan amal ibadahnya. Kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan, kita mendoakan semoga Allah SWT senantiasa memberikan ketabahan dan kesabaran, serta dapat menerima kepergian almarhum dengan ikhlas dan tawakal.

Akhirnya, dengan memohon ridho Allah SWT, marilah kita lepas kepergian almarhum menghadap Sang Khaliq, dengan tenang. Marilah pula kita panjatkan doa, semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan mengampuni segala dosa-dosanya. Selamat jalan Bapak Pembangunan, semoga berada dengan tenang di sisi Allah SWT.

Terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Karanganyar, 28 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Pemakaman Soeharto
galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY mengantar jenazah mantan presiden Soeharto, di pemakaman Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.

galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY mengantarkan jenazah mantan presiden Soeharto, di pemakaman Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.

galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY melakukan penimbanan tanah ke liang lahat, pada pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.


galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY meletakkan karangan bunga di makam mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.

galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY meletakkan karangan bunga di makam mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.


galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY menyerahkan bendera Merah Putih kepada Siti Hardiyanti mewakili keluarga, usai pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.


galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY meletakkan karangan bunga di makam mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.


galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY menyerahkan bendera Merah Putih kepada Siti Hardiyanti mewakili keluarga, usai pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.


galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY sebagai Inspektur Upacara pada pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.
galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY meletakkan karangan bunga di makam mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.

galeri foto
28 Januari 2008
Presiden SBY melakukan penimbanan tanah ke liang lahat, pada pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.
galeri foto
28 Januari 2008

Presiden SBY menyerahkan bendera Merah Putih kepada Siti Hardiyanti mewakili keluarga, usai pemakaman mantan presiden Soeharto, di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1) siang.

WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com