Saturday, March 8, 2008

8 MARET 2008

JAKARTA 8 MARET 200


Pelaku Korupsi Harus Dibuat Malu dan Kapok

(RACHMAD YULIADI NASIR,rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hj. Ermalena menyatakan, pelaku korupsi yang akhir-akhir ini kian marak harus dibuat malu dan kapok, tidak perlu lagi ditutup-tutupi dengan bermain kata-kata.

"PPP mendesak dan mendorong pemerintah lebih tegas, terlebih dengan kasus suap yang terjadi diinternal kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi BLBI, hal itu tidak bisa dibiarkan tetapi harus diekpose secara transparan," katanya kepada wartawan disela menghadiri Kongres I Kaukus Perempuan NTB di Mataram, Sabtu.

Menurut dia, praktek yang dipertontonkan oknum internal penegak hukum di Kejagung tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, tetapi harus diusut tuntas dan diselesaikan secara hukum.

Perilaku oknum pejabat penegak hukum harus dibeberkan kepada masyarakat Indonesia dan pimpinan kejaksaan harus berani memaparkan hal itu kepada masyarakat dan menyatakan perilaku itu adalah salah serta tidak dibenarkan hukum.

Kajagung tidak perlu menutup-nutupi masalah itu, tetapi lebih baik terbuka dan secara transparan menyampaikan kepada masyarakat, jangan ada lagi permainan kata-kata yang ditujukan untuk menutup-nutupi kesalahan.

"Pelaku korupsi ataupun perbuatan yang merugikan masyarakat luas harus dibuat kapok dan dibuat malu, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan tercela itu," tegasnya.

Mengenai kasus korupsi APBD 2001/2002 dilingkup DPRD NTB yang hingga kini tidak dapat dituntaskan, Ermalena menyatakan, PPP masih kurang banyak orang sehingga membutuhkan kumpulan orang yang lebih banyak untuk dapat memberantas praktek korupsi.

Keterbatasan kader PPP sebagai anggota legislatif belum mampu mendukung pemberantasan kasus korupsi, karena itu PPP bermaksud terus menambah orang atau mengajak orang lain mau bersinergi memberantas korupsi.

Adapun kasus korupsi di daerah itu harus terus diperjuangkan sehingga pada saatnya aparat penegak hukum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi, tetapi harus ada upaya menghentikan," katanya.

Menjawab pertanyaan terhadap suksesi gubernur NTB periode 2008-2013 yang mana PPP NTB juga memiliki peran penting, Ermalena meminta kepada semua elemen masyarakat agar memilih pemimpin yang benar-benar berkeadilan bukan mengandalkan kekuasaan semata.

Gubernur NTB mendatang harus seorang yang benar-benar manajer yang dapat menggerakkan seluruh potensi yang ada untuk kemaslahatan rakyat.

"Masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati menentukan pilihan, jangan sampai keliru sehingga jatuhkan pilihan kepada kandidat yang benar-benar berkeadilan dan memiliki kemampuan manajerial," demikian Hj. Ermalena.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008

JAKARTA 6 MARET 2008

Pengamat: Dua Kasus BLBI Sangat Mungkin Diusut Lagi

(RACHMAD YULIADI NASIR,rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Pengamat masalah hukum dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana B menilai, pengusutan ulang dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dihentikan penyelidikannya oleh kejaksaan Agung sangat mungkin dilakukan karena penghentian penyelidikan itu tidak bersifat mengikat.

"Secara hukum, penghentian penyelidikan kasus itu tidak mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Jadi bisa saja diusut lagi," katanya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Gandjar Laksmana , dihentikannya penyelidikan terhadap dua kasus BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim itu adalh karena Kejaksaan Agung menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Namun, katanya, menyusul tertangkapnya jaksa penyelidik kasus tersebut, Urip Tri Gunawan, atas dugaan penerimaan uang senilai 660 ribu dolar AS, maka terhadap kasus itu patut diduga bahwa uang telah memengaruhi penyelidikan kasus tersebut.

"Jadi bukan tidak mungkin kalau yang memeriksa kasus itu adalah jaksa yang lain maka kesimpulannya juga bisa lain. Atau bisa juga diusut lagi karena ada bukti baru yang dilaporkan," kata pengajar hukum pidana Fakultas Hukum UI itu.

Ia menambahkan, dalam kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang telah dihentikan kejaksaan agung, adalah wajar jika orang menaruh curiga dan minta agar kasus itu dusut lagi karena adanya dugaan penyuapan.

Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) telah menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.

Sementara itu, pada Minggu (2/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar yang diduga terkait kasus BLBI.

Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.

Bersama Urip, KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan.



Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008