Saturday, March 8, 2008

TEH KOMPOS

JAKARTA 9 MARET 2008





TEH KOMPOS
(COMPOST TEA BREWER)


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Apakah Teh kompos?
Pupuk cair organik, dibuat dari bahan kompos (sampah taman kota, sampah pasar sayur) yang dimasukkan dalam kain katun tipis kemudian direndam dalam air dan diaerasi dalam jumlah yang cukup. Teh kompos adalah cairan yang berasal dari leaching kompos yang kaya dengan dengan nutrien dan tinggi populasi mikroba (bakteri, fungi, protozoa, nematode) yang bermanfaat.

Mengapa menggunakan Teh kompos?
Teh Kompos memiliki beberapa keuntungan. Merupakan produk pupuk alami yang ramah lingkungan, mampu menekan pertumbuhan bakteri patogen yang terdapat di dalam kompos.
Disamping sebagai pupuk alami Teh kompos juga berfungsi sebagai pestisida alami. Teh kompos mampu mengembalikan kesuburan tanah secara alami serta meningkatkan daya tahan tanaman terhadap hama dan penyakit.

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan pemanfaatan Teh kompos:
Pembuatan teh Kompos sangat mudah, diibaratkan seperti kita menyeduh teh kantong:
1.Bahan pembuat teh kompos yang berkualitas.
2.Suplai oksigen yang cukup diperlukan untuk merangsang pertumbuhan mikroba aerobik.
3.Produk berdaya guna tinggi jika pemakaian kurang dari 24 jam setelah diproduksi.

Perbedaan Teh kompos dan ekstrak kompos:
Pada Ekstrak kompos tujuan utama adalah kandungan nutrien; sedangkan pada teh kompos selain kandungan nutrien juga mikroorganisme yang bermanfaat.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008


JAKARTA 9 MARET 2008



PLUS MINUS KARTU KREDIT

(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Memiliki dan menggunakan kartu kredit sebenarnya ada gampang dan enaknya. Tapi tentu juga ada susahnya. Gampang dan enak karena Anda tidak perlu membawa uang tunai ke mana-mana sehingga lebih aman dari kehilangan ataupun kecurian. Dan susahnya, banyak dari kita tidak mengetahui bagaimana cara mempergunakan kartu kredit yang baik, sehingga akan terlilit hutang cicilannya. Kartu kredit itu laksana sebuah pedang yang tajam, apabila tidak hati-hati Anda dalam mempergunakannya, bisa celaka.

Mungkin kedengarannya klise, tapi yang jelas, ketika Anda memiliki kartu kredit dan menggunakannya, cobalah untuk selalu membayar tagihan Anda secara lunas ketika waktu jatuh temponya tiba. Sehingga Anda tidak akan dikenakan bunga. Kalaupun Anda mau mencicil dalam membayar tagihannya, cobalah untuk tidak mencicil dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Waktu yang paling lama yaitu sekitar empat bulanan. Ini perlu diperhatikan karena kalau Anda tidak membayar tagihan Anda secara lunas, beban bunganya akan terus bertambah, sehingga bisa jadi beban bunga yang harus Anda bayarkan melebihi pokok pinjamannya.

Lalu, satu hal lain yang perlu diingat adalah kartu kredit bukanlah tambahan dari penghasilan yang ada. Tapi, perlakukan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai yang tidak dibawa. Artinya, apabila batas kartu kredit Anda adalah Rp 5 juta bukanlah berarti Anda memiliki tambahan Rp 5 juta di luar penghasilan utama yang bisa dipergunakan tanpa perhitungan yang matang. Tapi, kartu kredit adalah alat ganti pembayaran Anda. Kalau Anda biasa membayar dengan tunai, kebetulan kali ini ada kartu kredit yang bisa menggantikan uang tunai Anda.

Sebelum mempergunakan kartu kredit ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan kemampuan Anda membayar barang yang akan dibeli. Kedua, usahakan untuk membayar sebelum waktu jatuh temponya. Kalaupun memang harus mencicil, jangan hanya membayar batas minimalnya saja dan juga jangan lebih dari empat bulan.
Terakhir hindarkan hutang yang bertumpuk-tumpuk, jangan sampai di kejar-kejar oleh debt collector.
Kalau tidak perlu tutup saja kartu kredit Anda.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008


JAKARTA 9 MARET 2008


ANDA SULIT HAMIL, HINDARILAH CAMILAN






(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Wanita biasanya tak bisa luput dari yang namanya camilan. Sambil nonton, ngobrol atau aktifitas lainnya, camilan adalah teman yang paling setia. Tapi ada yang harus diwaspadai dari camilan. Anda sulit hamil? Mungkin camilan-lah penyebabnya.

Dr. Jorge E. Chavarro beserta mahasiswanya dari Harvard School of Public Health di Boston menemukan bahwa camilan atau makanan ringan punya hubungan erat dengan kesuburan. Wanita yang doyan makan camilan biasanya tidak subur karena di dalam camilan terdapat zat yang mempengaruhi kesuburan yang dinamakan asam lemak.


Asam lemak ini bisa Anda dapatkan dari goreng-gorengan, snack, kue-kue ringan dan camilan lainnya. Selain bikin wanita tak subur, asam lemak juga bisa meningkatkan risiko penyakit jantung dan diabetes.

"Walaupun tak semua orang berusaha untuk segera hamil, akan jadi ide yang bagus untuk menghindari camilan," ujar Jorge.

Asam lemak ini bisa mengganggu aktifitas sel penerima yang terlibat dalam inflammantasi, metabolisme glukosa dan sensitifitas insulin. Untuk meneliti lebih detil tentang masalah ini, para ahli menganalisa data dari 18.555 wanita yang ingin sekali hamil.

Untuk setiap 2% peningkatan kalori dari asam lemak termasuk karbohidrat berisiko mengganggu kesuburan hingga 73%. Dan angka ini akan berlipat ganda ketika dalam makanan tersebut ditemukan zat lemak lainnya.

"Tak sulit untuk mendapatkan 4 gram asam lemak setiap hari. Ini adalah jumlah yang sedikit dari asam lemak namun kami meneliti bahwa asam lemak tersebut punya efek signifikan dalam ketidaksuburan," tandas Jorge.

Nah rupanya sedikit asam lemak saja bisa berakibat buruk bagi kesehatan Anda terutama menghambat Anda untuk segera punya buah hati. Sebaiknya mulai sekarang perhatikan camilan yang biasa dikonsumsi. Jika tak penting sekali sebaiknya hindari.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008

JAKARTA 9 MARET 2008

BUDAYA BERBELANJA: BUKU PERENCANA KEUANGAN SYARIAH
(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Cashflow for Woman, Buku Perencanaan Keuangan Syariah Menjadikan Perempuan sebagai Manager Keuangan Keluarga Paling Top karya Ahmad Gozali.

Sebenarnya laki-laki maupun perempuan sama saja, kalau sudah belanja. Sama-sama lupa, sama-sama tidak terkontrol.
Coba perhatikan bila mereka belanja di mall, mereka sanggup berdiri berjam-jam. Bedanya, perempuan sudah tercitrakan sebagai kaum yang suka belanja. Meskipun demikian, sebagian besar masyarakat kita menempatkan perempuan sebagai manajer keuangan keluarga.

Terlepas dari benar atau tidak citra itu, yang jelas ketika perempuan menjadi pengelola keuangan keluarga, ia harus mampu mengatur pemasukan dan pengeluaran uang menjadi seimbang.
Dan, buku ini akan membantu Anda menjadi pengelola keuangan yang top. Seorang pengelola yang tidak hanya bisa menghabiskan, tetapi juga menghasilkan uang.
"Membaca buku ini membuat saya tersadar akan pentingnya mengatur dan merencanakan keuangan, baik untuk masa sekarang maupun masa depan. Bahasan yang akrab dengan dunia perempuan ini memang mengasyikkan untuk dibaca dan tentu saja sangat bermanfaat...."Wirda Yanti,Ibu Rumah Tangga & Redaktur Majalah Ummi.
"Saya sarankan Anda untuk membaca buku ini pelan-pelan, kata per kata. Tidak perlu terburu-buru, karena saya yakin apa yang ditulis Ahmad Gozali bisa jadi akan mengubah hidup Anda...." Safir Senduk, Perencana Keuangan.

Menurut Ahmad gozali,beberapa Point penting dari buku ini :
1.Menjadikan Perempuan sebagai Manajer Keuangan Keluarga Paling Top
2.Karena Perempuan Memang Istimewa
Perempuan dianggap lebih pintar mengelola uang
Perempuan lebih stress terhadap masalah keuangan
Perempuan berpenghasilan lebih rendah
Perempuan hidup lebih lama dibandingkan laki-laki
Perempuan hidup lebih miskin di masa pensiunnya
Perempuan tidak mau ambil resiko dalam berinvestasi
Perempuan berperan besar dlm pendidikan anak
Dalam masalah belanja, perempuan punya kebiasaan dan ketertarikan yang khusus
3.Peran Perempuan dalam Keuangan Keluarga
Mengatur Pengeluaran Rumah Tangga
Mencari Penghasilan Tambahan
Mengajarkan Uang pada Anak
4.Mengatur Pengeluaran Rumah Tangga
Atur Prioritas Pengeluaran:
Hak Allah swt (ZIS)
Hak Orang lain (hutang)
Hak Masa Depan (Tab/asuransi)
Hak Masa Kini (Biaya Hidup)
5.Mengatur Pengeluaran Rumah Tangga
Atur Pengeluaran dengan Bijak
Hati-hati dengan diskon
Tunai vs Kredit
Belanja cermat, belanja hemat
Kiat hemat berbusana
Tabungan sosial dengan arisan
6.Penghasilan Tambahan
Peran perempuan dalam mencari penghasilan, sebagai tambahan
Perempuan bekerja tidak selalu lebih baik secara finansial
Mengelola penghasilan ganda
7.Mengajarkan Uang pada Anak
Menghargai hak milik
Memberi & berbagi
Mandiri secara finansial
Membaca & memanfaatkan peluang

SEKIAN…..Terima Kasih…


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008


JAKARTA 9 MARET 2008


MANAJEMEN WAKTU BERKOLERASI DENGAN SUKSES

(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Orang yang bisa mengatur waktu biasanya sukses dalam bekerja atau berbisnis. Terlalu sering menggangap remeh suatu persoalan atau menunda- nunda suatu pekerjaan awal terhambatnya kesuksesan. Pekerjaan yang dikerjakan pun hasilnya jadi tidak maksimal atau tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena dikerjakan dengan buru-buru. Managemen waktu sangat dibutuhkan bagi mereka yang memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi.

Agar bisa mengatur waktu dengan baik, tidak ada salahnya anda perhatikan tips berikut ini:

1. Atur jadwal kerja. Ini untuk mengingatkan kita akan semua aktivitas yang akan kita kerjakan. Dengan adanya daftar kita akan tahu kapan batas waktunya (deadline).

2. Deadline kerap membuat orang menjadi tegang dan stess. Usahakan agar mengerjakan pekerjaan dengan tenang dan fokus, sehingga hasilnya pun bagus.

3. Sediakan waktu ekstra sekitar 30 menit dalam mengerjakan pekerjaan kantor.
Jika ini yang anda lakukan, maka anda akan menjadi lebih maju.

4. Sisihkan waktu untuk tubuh anda agar tetap sehat dan bugar. Kondisi tubuh yang sehat sangat baik dalam menjalankan aktivitas yang padat.

5. Luangkan waktu 30 menit sesibuk apapun anda bekerja di kantor untuk meningkatkan diri di rumah, misalnya belajar. Hal ini bagus untuk menambah wawasan di luar materi pekerjaan.

6. Tulis lima ide yang berhubungan dengan pekerjaan anda setiap hari. Dengan membiasakan diri menggunakan imajinatif kreatif berarti kesuksesan anda sudah di depan mata.

7. Buat analisis diri dan prestasi apa yang sudah dicapai. Dengan begitu anda tahu berapa persen misi yang telah anda capai.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008


JAKARTA 9 MARET 2008


SELUK BELUK KANKER SERVIKS

RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com
INDEPENDENT-Apa itu Kanker Serviks (kanker leher rahim)? Kanker serviks (kanker leher rahim) adalah tumbuhnya sel-sel tidak normal pada leher rahim. Kanker serviks merupakan kanker yang sering dijumpai di Indonesia baik di antara kanker pada perempuan dan pada semua jenis kanker.

Kejadiannya hampir 27% di antara penyakit kanker di Indonesia. Namun demikian lebih dari 70% penderita datang memeriksakan diri dalam stadium lanjut, sehingga banyak menyebabkan kematian karena terlambat ditemukan dan diobati.


Di mana Letak Leher Rahim? Leher rahim adalah bagian bawah rahim yang menonjol ke dalam kelamin wanita. Di tempat ini sering terjadi kanker yang disebut kanker serviks. Bagaimana Gejalanya? Kanker serviks pada stadium dini sering tidak menunjukkan gejala atau tanda-tandanya yang khas, bahkan tidak ada gejala sama sekali.

Gejala yang sering timbul pada stadium lanjut antara lain adalah:

*Pendarahan sesudah melakukan hubungan intim.
*Keluar keputihan atau cairan encer dari kelamin wanita.
*Pendarahan sesudah mati haid (menopause).
*Pada tahap lanjut dapat keluar cairan kekuning-kuningan, berbau atau bercampur darah, nyeri panggul atau tidak dapat buang air kecil.


Apakah penyebabnya? Lebih dari 95 % kanker serviks berkaitan erat dengan infeksi HPV (Human Papiloma Virus) yang dapat ditularkan melalui aktivitas seksual. Saat ini sudah terdapat vaksin untuk mencegah infeksi HPV khususnya tipe 16 dan tipe 18 yang diperkirakan menjadi penyebab 70% kasus kanker serviks di Asia.

Apa saja yang menjadi faktor resikonya? Beberapa faktor risiko terkena kanker serviks antara lain:

*Mulai melakukan hubungan seksual pada usia muda.
*Sering berganti-ganti pasangan seksual.
*Sering menderita infeksi di daerah kelamin.
*Melahirkan banyak anak.
*Kebiasaan merokok (risiko dua kali lebih besar).
*Defisiensi vitamin A, C, E.



Kanker Serviks Tahap Dini/Tahap Pra Kanker

Kanker serviks dapat dikenali pada tahap pra kanker, yaitu dengan cara melakukan antara lain pemeriksaan SKRINING, artinya melakukan pemeriksaan tanpa menunggu keluhan. Beberapa medote skrining telah dikenal, yaitu antara lain: PAP SMEAR dan IVA. PAP SMEAR Kanker serviks dimulai dari tahap pra kanker. Jika kanker dapat ditemukan pada tahap awal ini, akan dapat disembuhkan dengan sempurna.

Pemeriksaan PAP SMEAR Adalah cara untuk mendeteksi dini kanker serviks. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cepat, tidak sakit dengan biaya yang relatif terjangkau dan hasilnya akurat. Kapan melakukannya? Pemeriksaan PAP SMEAR dilakukan kapan saja, kecuali pada masa haid atau sesudah petunjuk dokter. Bagi perempuan yang sudah menikah atau sudah melakukan hubungan seksual, lakukanlah pemeriksaan PAP SMEAR setahun sekali. Segera mungkin melakukan pemeriksaan PAP SMEAR dan jangan menunggu sampai timbul gejala.


Bagaimana pemeriksaan dilakukan? Pemeriksaan PAP SMEAR dilakukan di atas kursi periksa kandungan oleh dokter atau bidan yang sudah dilatih, dengan menggunakan alat untuk membantu membuka kelamin wanita. Ujung leher diusap dengan spatula untuk mengambil cairan yang mengandung sel-sel dinding leher rahim. Usapan ini kemudian diperiksa jenis sel-selnya di bawah mikrosop. Apabila hasil pemeriksaan posirif (terdapat sel-sel yang tidak normal), harus segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengobatan oleh dokter ahli kandungan.

IVA (Intip Vagina Anda)
IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) yaitu pemeriksaan leher rahim dengan cara melihat langsung leher rahim setelah memulas leher rahim dengan larutan asam asetat 3-5 %. Bila setelah pulasan asam asetat 3-5% ada perubahan warna, yaitu tampak bercak putih, maka kemungkinan ada kelainan tahap pra kanker serviks.

Dimana pemeriksaan dapat dilakukan? Pemeriksaan PAP SMEAR/IVA dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti : rumah sakit, rumah bersalin, pusat atau klinik deteksi dini kanker, praktek dokter spesialis kandungan, puskesmas, praktek dokter umum dan bidan yang telah mempunyai peralatan untuk melakukan pemeriksaan PAP SMEAR.

Vaksin HPV lebih dari 95 % kanker serviks berkaitan erat dengan infeksi HPV (Human Papilloma Virus) yang dapat ditularkan melalui aktivitas seksual. Saat ini sudah ada vaksin untuk mencegah infeksi HPV khususnya tipe 16 dan 18 yang diperkirakan menjadi penyebab 70% kasus kanker serviks di Asia. Pencegahan dilakukan dengan mengurangi faktor resiko serta dengan melakukan vaksinasi HPV khususnya tipe 16 dan 18.

Pesan yang perlu diingat:

*Untuk melakukan skrining kanker serviks, jangan sampai menunggu adanya keluhan.
*Datanglah ke tempat periksa untuk pemeriksaan PAP SMEAR/IVA.
*Jika ditemukan kelainan pra kanker ikutilah pesan petugas/dokter. Apabila perlu pengobatan, jangan ditunda. Karena pada tahap ini tingkat kesembuhannya hampir 100%.

Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008


JAKARTA 9 MARET 2008


MENJARING CALON INDEPENDENT

(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Thema ini sangat menarik karena menjadi isu sentral yang menarik perhatian baik dari kalangan partai politik, civitas akademika, para peneliti,maupun masyarakat umum.
Berbicara mengenai calon independent sebenarnya bukanlah merupakan isu baru. Pada waktu pilkada Aceh, pemerintah telah membuka jalan bagi calon independent untuk ikut serta dalam proses pilkada. Meskipun pada awalnya pemerintah berencana hanya akan memberlakukan untuk satu kali pemilu saja karena alasan-alasan tertentu, tetapi masalah ini kembali mencuat dan menjadi hangat ketika akan dilangsungkannya pilkada DKI beberapa waktu yang lalu. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pernyataan-pernyataan dari bakal calon yang merasa dirugikan oleh mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh partai politik. Berangkat dari persoalan tersebut, wacana agar diperbolehkannya calaon independent dalam pilkada kembali menguat.

Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni mengenai istilah yang digunakan, apakah menggunakan istilah independent atau perseorangan. Jika kita telesuri, awalnya istilah ini dalam UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat(1) disebutkan "Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) diajukan oleh: (a) partai politik atau gabungan partai politik, (b) partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) gabungan partai politik dan politik lokal; dan/atau (d) perseorangan.
Disini jelas terlihat bahwa kata yang digunakan adalah "perseorangan" bukan "independent". Ke depan sebaiknya kita menyesuaikan penggunaan istilah yang baku sesuai dengan apa yang telah diundangkan.

Kembali kepada pokok permasalahan, jika kita kembalikan kepada aturan hukum yang berlaku, secara implisit UUD 1945 pada dasarnya memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut dapat kita baca dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Gubernur,Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis". Dari ketentuan pasal 18 Ayat(4) tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan calon kepala daerah berasal dari partai politik. Inilah yang menjadi jalan pembuka bagi munculnya calon perseorangan dalam pilkada.

Seiring dengan penguatan wacana tersebut, mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahaan daerah terhadap UUD NRI 1945. MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan. Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan tetap berlaku, termasuk pasal-pasal yang membuat ketentuan pencalonan kepala daerah melalui parpol. Keputusan MK tersebut tidak merekomendasikan tentang pengaturan lebih lanjut mengenai calon perseorangan, juga tidak memberikan batasan masa transisi tentang pelaksanaan putusan. MK berpendapat bahwa KPU, berdasarkan pasal 8 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dapat membuat aturan untuk mengisi kekosongan hukum persyaratan calon perseorangan.

Secara prinsip ada tiga lembaga yang memegang peranan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut: Pemerintah, DPR dan KPU. Adapun untuk mekanismenya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu: Revisi terbatas UU No. 32/2004, Pemerintah Membuat Perpu. KPU dapat membuat aturan pelaksanaan. Untuk menentukan mekanisme apa yang akan diambil perlu ada pemikiran dan pertimbangan secara matang aspek-aspek lain seperti masalah efektivitas waktu, efisiensi biaya, serta pertimbangan sejauh mana kekuatan hukum yang mendasari tiap-tiap mekanisme tersebut. Disamping itu perlu dilihat kaitannya dengan peraturan perundangan-undang yang lain.
Hal terpenting yang juga harus diatur sebagai tindaklanjut Keputusan MK tentang calon perseorangan adalah mengenai syarat pencalonan, baik berupa syarat administratif/teknis maupun syarat-syarat subtantif. Selain itu penting juga dicermati mekanisme pendaftaran, verifikasi syarat dan berkas pendaftaran, pengaturan terkait dana kampanye bagi calon perseorangan, serta sanksi pelanggaran terkait calon perseorangan.
Secara umum gambaran mengenai pengaturan syarat (pencalonan) calon perseorangan. Setidaknya persyaratan mengenai calon perseorangan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
1.Calon perseorangan harus memiliki kompetensi untuk memberikan konstribusi positif dalam rangka perbaikan sistem politik (dan juga sistem kepartaian). Hadirnya calon perseorangan seharusnya tidak dipandang secara parsial apalagi diposisikan vis a vis dengan parpol. Kedua unsur itu, baik parpol maupun calon perseorangan, harus dilihat dalam perspektif yang integral sebagai faktor penting dari bangunan sistem politik kita. dengan demikian, regulasi terhadap calon perseorangan sama pentingnya dengan regulasi terhadap parpol.
2.Calon perseorangan harus dapat mengafirmasikan fungsi-fungsi politik seperti fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, fungsi komunikasi politik dan lainnya. Artinya calon perseorangan juga harus terlembaga secara baik agar memiliki kontribusi dalam penguatan sistem politik.
3.Calon perseorangan harus jelas akuntabilitasnya dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun dan tidak cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat untuk sekedar mengejar ambisi kekuasaan, kepentingan pribadi dan golongan.

Berkaitan dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan tersebut perlu diadakan untuk menengakan prinsip akuntabilitas dan representasi. Terkait dengan persentase dan basis dukungan hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang hangat. Sejumlah parpol mengusulkan syarat dukungan disamakan dengan syarat pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol, yaitu 15 persen suara. Namun usulan ini dinilai memberatkan calon perseorangan dengan argumentasi calon perseorangan jelas tidak dapat disamakan dengan calon parpol, karena bagi parpol untuk mencapai 15 persen suara, undang-undang memungkinkan adanya mekanisme penggabungan parpol.
Sementara hal itu tidak mungkin berlaku badi calon perseorangan. Sejumlah kalangan mengusulkan batas dukungan untuk calon perseorangan sama dengan Pilkada di Aceh yaitu 3 persen jumlah penduduk atau lebih rendah. Usulan lain yang berkembang, jumlah dukungan untuk calon perseorangan disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Bila jumlah penduduknya padat, maka persentase syarat dukungan menjadi lebih kecil, demikian juga sebaliknya apabila jumlah penduduknya sedikit maka persentase syarat dukungannya akan menjadi lebih besar.

Terkait dengan syarat calon perseorangan ini, hendaknya dirumuskan berdasarkan parameter yang objektif. Diperlukan rumusan syarat yang tidak memberatkan calon perseorangan dalam arti fair, namun tetap terukur prinsip akuntabilitas dan representasinya. jika kita lihat Undang-Undang pemerintahan Aceh ditentukan syarat 3 persen dari jumlah penduduk yang punya hak pilih di Aceh sekitar 3 juta orang, berarti 90.000 tanda tangan lengkap dengan bukti fotocopi KTP dan kartu identitas lainnya serta bukti dukungan tertulis. Dengan syarat 3 persen ini saja sudah banyak calon yang berguguran karena kesulitan memenuhi jumlah dukungan berikut foto kopi KTP/identitas karena biaya operasionalnya yang tidak sedikit.

Namun demikian, jika kita melihat persyaratan 15 persen yang diberikan kepada calon yang diusung oleh Parpol ataupun gabungan partai politik, maka tidak menutup kemungkinan persyaratan bagi calon perseorangan untuk dinaiknan dari angka 3 persen guna memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu harus dirumuskan berapa persen syarat dukungan ideal yang ditentukan untuk calon perseorangan yang nantinya dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan regulasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

Coba kita garis bawahi hal-hal apa saja yang kira-kira harus menjadi perhatian kita bersama terkait dengan keputusan MK yang telah meloloskan calon perseoranagn dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah jangan sampai kita terjebak dalam eforia sesaat. Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik.

Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik ataupun calon perseorangan, yang seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua adalah sejauh mana proses demokratisasi yang berlangsung itu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik dari proses demokratisasi tersebut dan kemudian melahirkan kesadaran dan wawasan politik yang baik maka dengan sendirinya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berkualitas serta memiliki visi jauh ke depan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008

JAKARTA 9 MARET 2008

PRESIDEN CUKUP MEMERINTAH SELAMA SATU PERIODE

(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Melihat perkembangan politik terkini, saatnya kita harus berpikir ulang, bagaimana baiknya mencari pemimpin yang benar-benar memahami rakyatnya agar Indonesia segera keluar dari segala multi krisis yang menimpa negeri ini. Walaupun Undang-Undang memperbolehkan bagi Presiden untuk memimpin selama 2 periode, tetapi hal ini bila berlaku Presiden setegah hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Mereka dua tahun pertama sibuk bekerja selanjutnya memikirkan apakah akan terpilih sebagai Presiden berikutnya, jadi kosentrasi tidak lagi di roda pemerintahanan, tetapi bagaimana segenap potensi serta jaringannya bekerja bagi kemenangan Pemilu.
Hal ini pun terlihat juga di level pemerintahan Daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jadi 2009, kita berharap semoga dapat Presiden Baru, Pendidikan minimal S1, berjiwa Pemimpin, Usia di bawah 50 tahun serta dapat membawa Indonesia Sejahtera keluar dari segala krisis yang menimpa bangsa ini dan di hormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Mantan-Mantan Presiden: Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri cukup sampai disitu diakhir pemerintahan mereka masing-masing, tidak usah lagi maju menjadi Presiden, berikanlah kesempatan kepada yang lain untuk memberi penyegaran bagi bangsa Ini, Anda cukup menjadi bapak-bapak bangsa, TUT WURI HANDAYANI.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Cukup memerintah hingga tahun 2009.
"Selamat Tinggal Pemerintahan Lama, Selamat Datang Pemerintahan Baru".
Semoga ini dapat kita lihat di tahun 2009 nantinya.
Semuanya terpulang sejauh mana KPU bekerja mendata para pemilih, walaupun partai-partai bekerja mati-matian tetapi pendukungnya tidak terdata sama saja, pekerjaan sia-sia saja namanya.
Di Hari "H" itu pemilih harus menggunakan hak pilihnya secara benar, jangan golput dan diperhatikan agar kertas suara tidak rusak/salah pilih/dianulir.
Terakhir sengketa pemenang pemilu ada di tangan Mahkamah konstitusi yang menentukan calon presiden tersebut menang/sah atau tidak, seperti sengketa antara pasangan Pilpres Megawati Soekarno Putri dengan Wiranto. Bukti kecurangan susah di bawa ke persidangan (bukti berkontener) serta waktu pembuktian yang relatif pendek.
Saat penentuan ini agar para hakim Mahkamah Konstitusi dijaga keselamatannya 24 jam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari simpatisan kandidat yang kalah.
Siapa yang bertarung, harus siap menang dan siap kalah.
Dalam pertandingan harus ada yang menang dan harus ada yang kalah. Yang kalah harus memberi selamat kepada yang menang jangan berdiam diri di rumah seperti Megawati Soekarno Putri saat kalah dan tidak memberi selamat kepada Presiden yang baru Susilo Bambang Yudhoyono.

Jangan BugilVisit Indonesia 2008
RACHMAD YULIADI NASIR
Bank Muamalat Indonesia (BMI)Arthaloka : 913-22775-99
www.news-independent.blogspot.com

www.halamansatu.net/index.php?option=com_content&task=view&id=349&itemid=50
Jangan BugilVisit Indonesia 2008