Wednesday, February 20, 2008

19 FEBRUARI 2008

JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

Mendag akan Panggil Produsen Minyak Goreng


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Menteri Perdagangan akan memanggil produsen minyak goreng menyusul belum turunnya harga produk tersebut sejak penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah mulai 1 Februari 2008.

"Mungkin belum dilaksanakan (penurunan harga). Kami akan melihat apa sih masalahnya. Sebetulnya mereka berjanji implementasi hal tersebut (turunkan harga) pada bulan Maret," kata Mari Elka Pangestu di sela-sela Operasi Pasar (OP) minyak goreng murah oleh PT Wilmar, di Jakarta, Selasa (19/2).

Seharusnya, penurunan harga minyak goreng sekitar 10 persen bisa langsung terjadi sejak Februari karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penanggungan PPN minyak goreng di dalam negeri telah diterbitkan.

"Saya juga tidak tahu persis kenapa tidak bisa langsung
diimplementasikan (sejak awal februari), mungkin menunggu juklak dari PMK itu. PMK sudah keluar, dana dari APBN sudah ada," tambahnya.

Harga minyak goreng rata-rata masih bertahan antara Rp 9.000 - Rp 10.000 per kg. Bahkan, harga minyak goreng kemasan sempat naik dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 13.500 per liter.

Dorong CSR
Sebenarnya, pemerintah telah menyiapkan program subsidi minyak goreng Rp 2.500 per liter dengan jatah dua liter per keluarga yang dibagikan dalam waktu enam bulan ke depan.

Namun, program tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat alokasi anggarannya belum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, Mendag meminta pengusaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya (CSR) dengan menyalurkan minyak goreng murah selama program subsidi belum terlaksana.

"Apalagi, program pemerintah belum berjalan, kita sangat mendorong mereka untuk melakukan CSR ini. Pemerintah mulainya (penyaluran subsidi) semoga bulan Maret-April, tentunya harus menunggu APBNP," tambahnya.

Menurut Mendag, mekanisme penyaluran dana subsidi minyak goreng kali ini akan lebih mudah mengingat dananya akan langsung dikirimkan kepada pemerintah daerah.

"Kelemahan tahun lalu itu dananya di pusat, sekarang dana akan kami desentralisasi supaya di daerah ada,"ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Syahbenol Hasibuan mengatakan pihaknya sudah siap menyalurkan dana subsidi minyak goreng yang dialokasikan Rp500 miliar selama enam bulan.

"Kami menunggu anggarannya, pengusaha tetap khawatir (kalau belum turun dananya)," kata Syahbenol.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah mendapat komitmen dari empat pedagang besar minyak goreng di Yogyakarta untuk menyalurkan minimum 250 ribu liter minyak goreng yang diperlukan untuk masyarakatnya.

"Penerimanya kita utamakan keluarga miskin, masyarakat yang berpenghasilan rendah, juga usaha mikro," tambahnya.


http://www.news-independent.blogspot.com/


JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

AS Akui Kemerdekaan Kosovo


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Amerika Serikat (AS) secara resmi mengakui kemerdekaan Kosovo, Senin, dan bersikeras bahwa pecahnya provinsi itu dari Serbia adalah "kasus istimewa".

"AS hari ini secara resmi mengakui Kosovo sebagai negara berdaulat dan merdeka. Kami mengucapkan selamat kepada warga Kosovo atas peristiwa bersejarah ini,"" kata Menteri Luar Negeri AS, Condoleezza Rice, dalam pernyataannya.

Proklamasi kemerdekaan Kosovo pada hari Ahad menimbulkan huru- hara dengan sasaran dua restoran McDonald's dan Kedutaan AS di Beograd.

Presiden George W. Bush sudah "menanggapi dengan pasti" permintaan Kosovo untuk menjalin hubungan diplomatik dengan AS, kata Rice yang sedang mengunjungi Kenya.

"Seiring Kosovo yang pada hari ini memulai hidup sebagai negara merdeka, AS berjanji untuk tetap menjadi sahabat dan mitra dekatnya," kata Rice lalu menegaskan kembali "persahabatan kami dengan Serbia, sekutu kami saat Perang Dunia."

Nicholas Burns, orang ketiga di departemen luar negeri AS, mengatakan bahwa Rice telah menelfon Presiden Serbia, Boris Tadic, pada hari Ahad untuk menekankan "hubungan yang kuat" antara kedua negara meski ada perbedaan pendapat mengenai Kosovo.

Rice mengatakan Amerika Serikat mulai sekarang akan bersama-sama dengan masyarakat internasional dalam melaksanakan rancangan "kemerdekaan yang diawasi" bagi Kosovo.

Rancangan tersebut diusulkan oleh mantan presiden Finlandia sekaligus utusan PBB, Martti Ahtisaari.

"Mengingat konflik pada dasawarsa 90-an, kemerdekaan adalah satu-satunya cara yang langgeng untuk memajukan stabilitas kawasan itu," kata Ahtisaari dalam pernyataannya.

Rice mengatakan bahwa Kosovo adalah "kasus istimewa," terkait bubarnya Yugoslavia, "sejarah pembersihan etnik dan kejahatan terhadap warga sipil Kosovo", dan perpanjangan masa pemerintahan PBB.

"Kosovo tidak bisa dilihat sebagai preseden untuk situasi lain di mana pun di dunia pada saat ini." Amerika Serikat hingga kini masih berbeda pendapat dengan Rusia dan China yang merupakan dua anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Kedua negara itu khawatir proklamasi Kosovo menjadi contoh memikat bagi wilayah lain yang sedang berpikir untuk merdeka.Empat negara EU terkuat, yaitu Inggris, Prancis, Jerman dan Italia -- mendukung kemerdekaan Kosovo.

Tetapi, sejumlah anggota EU termasuk Spanyol, yang cemas akan kesatuan wilayah mereka sendiri, menyatakan menolak kemerdekaan itu.

Pasukan yang dipimpin NATO dengan jumlah 17 ribu tentara dari 34 negara berada di Kosovo sejak 1999. Ketika itu AS dan sekutunya melakukan campur tangan militer untuk mengusir Serbia dari provinsi tersebut.

Rice mengatakan bahwa AS menyambut baik janji pemerintah Kosovo tentang "multi-etnisitas sebagai asas pokok tata kelola pemerintahan yang baik, serta atas sambutan terhadap pengawasan internasional."

Dia menambahkan: "Kami mempersilakan pemimpin Serbia bekerja bersama dengan Amerika Serikat dan mitra kami untuk menyelesaikan cita-cita bersama seperti perlindungan hak-hak, keamanan, kebudayaan, dan mata pencaharian masyarakat Serbia di Kosovo."


www.news-independent.blogspot.com


JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

KPPU Optimistis Menangkan Sidang Perkara Temasek


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis memenangkan sidang perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu.

"Kita sangat optimistis. Setelah intervensi ditolak kita bisa fokus pada sidang perkara Temasek yang dilanjutkan pada Rabu (20/2)," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (19/2).

KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia.

Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi yaitu PT Telkom Indonesia, pemegang saham PT Indosat Tbk, Venny Zano dan Marwan Batubara, serta Moh Ridwan Biya (konsumen Telkomsel), Muhammad Hendra (Telkomsel), Mohammad Kadafi (konsumen Matrix), dan Derajat Setiawan (konsumen IM3).

Namun, ketentuan permohonan intervensi itu ditolak di pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 bahwa intervensi tidak dimungkinkan oleh pihak ketiga.

"Kami juga berharap majelis hakim memiliki pendapat yang sama," kata Junaidi.

Sementara itu, Kabsudit Litigasi KPPU Muhammad Reza mengatakan, pihaknya bisa melanjutkan sidang kasus perkara Temasek yang akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/2).

Sebelumnya pada sidang pertama (13/2), Reza menjelaskan, sejatinya sidang tersebut berlangsung pada 14 Januari 2008, namun berhubung ada dua sidang yang digelar dengan perkara yang sama, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2003 sidang tersebut dikonsolidasikan dan ditetapkan di PN Jakarta Pusat, setelah KPPU menyerahkan berkas perkara terhitung 13 Februari 2008.

Sebelumnya, kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak diberikan kesempatan oleh KPPU untuk mengajukan bukti beserta saksi ahli. Namun hal itu dibantah keras oleh KPPU.

"Kalau ada bukti-bukti terkait mendukung keberatan mereka mengapa disimpan dan baru sekarang dikeluarkan. Jangan-jangan mereka menyembunyikan sesuatu," kata Reza.

Ia menegaskan, majelis pernah minta dokumen dan memberi kesempatan kepada pihak terlapor hingga waktu hampir setengah tahun untuk menyampaikan bukti dan saksi ahli.

"Namun kesempatan itu tidak dipakai, padahal jangka waktu yang panjang itu supaya KPPU tidak salah mengambil keputusan. Sayang, mereka (Temasek) tidak mengambil kesempatan," katanya.

Ditambahkannya, Temasek memiliki waktu untuk mengajukan saksi selama rentang waktu 30 hari kerja saat penyelidikan pertama, 60 hari kerja penyelidikan lanjutan, 30 hari kerja penyelidikan lanjutan yang diperpanjang, dan 30 hari kerja sidang majelis sebelum memutuskan perkara.

"Jika ditotal mereka memiliki waktu 150 hari kerja atau hampir setengah tahun," katanya.

Selajutnya dengan berjalannya sidang yang dimulai terhitung 13 Februari 2008, diharapkan sidang berakhir 26 Maret 2008, di mana dalam rentang waktu tersebut sidang akan dilakukan dua kali seminggu.


www.news-independent.blogspot.com

JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

MA Tolak Uji Materiil Perpres Penanggulangan Lumpur Lapindo


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diajukan oleh para korban lumpur Lapindo.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta, Selasa, mengatakan salinan putusan uji materiil itu baru ia terima pada pekan ini.

Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Paulus Effendy Lotulung serta Ahmad Sukardja pada 14 Desember 2007 itu menyatakan tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres tentang BPLS.

Karena tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Perpres tersebut, maka majelis hakim menilai dalil yang diajukan oleh para korban semburan lumpur dalam permohonan uji materiil mereka tidak beralasan.

Para korban semburan lumpur Lapindo pada Agustus 2007 mengajukan uji materiil Perpres No 14 Tahun 2007 ke MA. Mereka menilai mekanisme ganti rugi yang diatur dalam pasal 15 Perpres tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar setidaknya dua Undang-Undang, yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Pasal 15 Perpres itu mengatur bahwa PT Lapindo Brantas harus membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur, sesuai dengan peta area dampak tertanggal 22 Maret 2007.

Selain itu, para korban juga tidak setuju dengan mekanisme pembayaran tidak tunai yang diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu mengatur bahwa pembayaran melalui mekanisme jual beli kepada korban semburan lumpur dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat satu bulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis.

Para korban menilai kebijakan ganti rugi yang diatur dalam Perpres itu merugikan mereka karena tidak seperti mekanisme ganti rugi yang wajar.

Kebijakan itu, oleh para korban, dinilai hanya menguntungkan Lapindo karena proses ganti rugi dialihkan menjadi proses perdata. Dengan putusan MA itu, maka Perpres tentang BPLS dinyatakan tetap sah tanpa cacat hukum.

Sedangkan Komnas HAM telah merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang Perpres No 14 Tahun 2007 tentang BPLS karena dinilai belum memenuhi kepentingan para korban semburan lumpur.


www.news-independent.blogspot.com

JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

Semarang Dilanda Banjir dan Tanah Longsor


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT-Curah hujan tinggi sejak Senin (18/2) malam hingga Selasa (19/2) di wilayah kota Semarang dan sekitarnya telah mengakibatkan banjir dan tanah longsor di beberapa daerah di ibukota Provinsi Jawa Tengah ini.

Berdasarkan pantauan, Selasa, sejumlah titik banjir antara lain di kawasan Semarang Utara, Genuk, dan Tlogosari, sedangkan tanah longsor terjadi di Lampersari, Randusari, dan Ngemplak Simongan.

Banjir juga terjadi di Bandara Ahmad Yani dan jalur kereta api antara Stasiun Poncol-Tawang-Alastuwo.

Salah satu daerah yang dilanda banjir cukup besar yakni kawasan Muktiharjo dengan ketinggian air sekitar 60-100 cm. Banjir melanda RW 8-RW 13, RW 22, dan RW 23 yang dihuni sekitar 600-700 kepala keluarga.

Di Kelurahan Sawah Besar, banjir melanda Kampung Candirejo, Ngablak, Karanganyar, dan Karangsari. Sedangkan di Kelurahan Tlogosari banjir menggenangi wilayah RW 22, RW 23, dan RW 27.

Di daerah Lampersari, tebing dengan ketinggian sekitar 20 meter mengalami longsor sepanjang 15 meter dan menimpa tiga rumah di bawahnya, yakni milik Mujiat, Beni, dan Ibnu.

Isnugroho, warga RT 04/RW 02 Lampersari yang ikut bergorong-royong membersihkan puing-puing longsoran mengatakan tebing longsor pada Selasa dini hari setelah terjadi hujan sejak Senin malam.

Tanah longsor juga menimpa rumah Sudarmadi di daerah Kintelan, Gajah Mungkur. Talud setinggi lima meter panjang 20 meter ambrol pada Selasa dini hari. Dari sejumlah bencana tanah longsor tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Sebagian korban telah mendapatkan bantuan berupa beras dan mie instan dari Pemkot Semarang, terutama yang telah melaporkan ke Posko Satlak Penanggulangan Bencana Kota Semarang melalui lurah atau camat setempat.

Seorang anggota Satlak Penanggulangan Bencana Kota Semarang, Chanafi mengatakan, kalau lurah atau camat segera mengajukan bantuan maka secepatnya akan dikirimkan bantuan yang diinginkan.

"Namun, semua itu memerlukan prosedur dengan pengajuan secara tertulis sehingga bisa dipertanggungjawabkan, karena Satlak hanya sebagai koordinator sedangkan barang bantuan merupakan milik Dinas Sosial Kota Semarang," katanya.


www.news-independent.blogspot.com

JAKARTA 19 FEBRUARI 2008

Dubes Malaysia: Isu Askar Wataniah Upaya Renggangkan Hubungan dengan RI


(RACHMAD YULIADI NASIR, rbacakoran at yahoo dot com)
INDEPENDENT- Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Zainal Abidin Zain mengemukakan, isu perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh organisasi paramiliter Malaysia, Askar Wataniah, sebagai upaya merenggangkan hubungan RI-Malaysia.

"Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, tidak mungkin Kerajaan Malaysia merekrut warga negara asing sebagai alat pertahanan kedaulatan Malaysia. Isu itu sama sekali tidak masuk akal," katanya, kepada pers di Jakarta, Selasa.

Zainal Abidin Zain di Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia, mengatakan, berbagai upaya untuk memperkeruh dan merenggangkan hubungan kedua negara itu sudah sering kali dilontarkan baik oleh pihak-pihak dari dalam Malaysia maupun Indonesia.

Semisal, isu klaim kebudayaan milik Indonesia seperti lagu "Rasa Sayange" dan kesenian "Reog Ponorogo" oleh pihak Malaysia dan lain-lain.

"Isu kebudayaan itu sudah reda beberapa waktu lalu, dan kini dimunculkan lagi dengan melontarkan isu lain yakni Askar Wataniah yang merekrut warga negara Indonesia," kata Zainal Abidin, menjawab ANTARA.

Ia menekankan, untuk menjadi anggota Askar Wataniah seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus berkewarganegaraan Malaysia, berusia 18-40 tahun, berbadan sehat, memiliki ijazah pendidikan minimal lulusan sekolah dasar dan sarjana serta lulus uji keselamatan.

Segala persyaratan itu, dilampirkan dalam surat permohonan beserta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (berwarna biru), akta kelahiran, pas foto, dan ijazah pendidikan.

"Kartu tanda penduduk warga Malaysia semua sama di seluruh wilayah Malaysia, dan berwarna biru. Sedangkan untuk Permanent Residence (PR) KTP-nya berwarna merah," ungkapnya.

"Jadi, dari kartu tanda pengenal saja sudah dapat dilihat mana yang bisa mengajukan permohonan sebagai Askar Wataniah atau tidak. Kami sama sekali tidak memberikan peluang bagi warga asing termasuk yang memiliki PR, untuk menjadi anggota Askar Wataniah," katanya menegaskan. Kerajaan Malaysia tidak mengijinkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan.

Jika, ada warga Malaysia yang memiliki dua kewarganegaraan, pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut kewarganegaraannya sebagai warga negara Malaysia dan tidak boleh mengajukan permohonan sebagai anggota Askar Wataniah, ujar Zainal Abidin.

"Jadi tidak mudah untuk menjadi anggota Askar Wataniah. Dan sangat tidak masuk akal jika Malaysia sebagai negara berdaulat merekrut warga asing untuk menjaga kedaulatannya. Jadi, isu yang beredar itu sama sekali tidak benar dan tidak masuk akal," katanya.


http://www.news-independent.blogspot.com/