Wednesday, January 16, 2008

11 JANUARI 2008

JAKARTA 11 JANUARI 2008

Pemprov DKI Jamin Harga Kebutuhan Bahan Pokok Stabil

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin harga barang kebutuhan pokok di ibukota stabil ditengah kekhawatiran terjadinya gangguan distribusi ke Jakarta akibat banjir di sejumlah daerah pemasok barang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi DKI Jakarta Ade Suharsono di sela-sela pemeriksaan kualitas daging ayam dan ikan di Pasar Rumput Jakarta Selatan, Jumat (11/1), mengatakan stok bahan pokok di ibukota cukup untuk kebutuhan dua bulan yang akan datang.

"Masyarakat saya minta jangan khawatir karena persediaan barang kebutuhan pokok cukup. Yang penting jangan lakukan 'panic buying' karena justru akan meningkatkan harga," tegasnya.

Menurut Ade Suharsono , saat ini persediaan beras di ibukota tercatat 227.000 ton, 4.000 sapi siap potong, 4.000 ayam beku, 50.000 ayam siap potong dan 20.000 liter ton minyak goreng.

"Masyarakat diminta untuk membeli barang kebutuhan pokoknya di tempat yang biasa mereka beli sehingga mengenali harga. Selain itu juga periksa kadaluarsa barang. Bila ada pelanggaran atau tidak dicantumkan laporkan pada kami," kata Ade.

Ia mengakui memang ada ancaman gangguan distribusi bahan pokok ke Jakarta akibat banjir dan bencana alam di beberapa daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang biasa memasok barang ke ibukota.

"Tapi persediaan kita cukup hingga Maret 2008, mudah-mudahan saat itu jalur distribusi sudah normal," paparnya.

Sementara menanggapi adanya laporan kenaikan harga terigu, Ade mengatakan hal itu karena adanya kenaikan harga bahan baku terigu dan diharapkan tidak terus berlangsung.

"Yang jelas untuk barang kebutuhan pokok jangan lakukan pembelian besar-besaran. Belilah sewajarnya karena stok kita cukup. Pembelian besar-besaran hanya akan mendorong kenaikan barang dan masyarakat dirugikan,"


Cabut Tap MPR No.11/1998 Sebelum Mengampuni Soeharto

Anggota DPR-RI, H Parialias Akbar mengatakan, Tap MPR No.11 tahun 1998 harus dicabut terlebih dahulu sebelum ada keputusan pemerintah mengampuni mantan Presiden Soeharto.

"Menurut saya, TAP MPR No.11 tahun 1998 harus dicabut, sebelum mengampuni Soeharto,"

TAP MPR No.11 tahun 1998 mengatur tentang menyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN yang mensyaratkan pengusutan mantan Presiden Soeharto dan kroninya.

"Jadi dalam menyelesaikan kasus Soeharto tidak saja dengan terobosan hukum tetapi dengan terobosan politik yakni mencabut TAP MPR No.11 tahun 1998," katanya. Karena itu, harus ada keputusan politik terlebih dahulu, tambahnya.

Ia mengatakan, jika TAP itu tidak dicabut maka sepanjang masa Soeharto akan menjadi tersangka. "Sekarang bagaimana nama Soeharto di 'delete' (dihapus) dengan mencabut TAP MPR itu, sebelum dia diampuni," tambahnya.

"Itu butuh keputusan politik, karena hingga kini TAP MPR No.11 tahun 1998 itu masih berlaku," kata Patrialis, politisi nasional asal PAN itu.


Wassalam

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com