Sunday, January 27, 2008

DIVERIFIKASI 95 PARPOL

JAKARTA 25 JANUARI 2008
Ada 95 Parpol yang akan Diverifikasi
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM, Syamsudin Manan Sinaga mengatakan hingga saat ini telah ada sebanyak 95 Partai Politik (Parpol) baru yang akan diverifikasi Depkum dan HAM.

Penjelasan itu disampaikan Syamsudin Manan Sinaga di Jakarta, Jumat berkaitan akan dilakukannya verivikasi Parpol.

"Ada 95 Partai Politik baru yang akan diverifikasi untuk diberikan status Badan Hukum oleh Depkum dan HAM," ujar Syamsudin.

Depkum dan HAM, menurut Manan Sinaga, hanya memberikan status badan hukum setelah persyaratan sebagaimana yang ditentukan UU (UU no 2 tahun 2008) tentang Parpol dipenuhi.

"95 Parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Depkum dan HAM, persyaratannya belum lengkap, oleh karena itu Depkum dan HAM akan mengirim surat kepada seluruh Parpol (95 parpol) supaya melengkapi persyaratannya sebagaimana yang ditentukan oleh UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol," katanya. Batas waktu pemenuhan persyaratan tanggal 27 Pebruari 2008.

"Jadi sampai tanggal 27 Pebruari 2008, kita akan memberi waktu kepada 95 parpol untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan UU itu," tegasnya.

Ketika ditanya kapan verifikasi itu dilakukan, Syamsudin Manan Sinaga menjelaskan pada awal Maret sampai akhir April proses verifikasi sudah selesai dilakukan.

"Artinya seluruh parpol yang memenuhi syarat untuk dijadikan menjadi badan hukum itu pada bulan April Surat Keputusannya (SK) nya sudah diterbitkan," katanya. Rencananya, menurut Syamsudin, publikasi pemberian SK itu akan dilaksanakan di awal bulan Mei.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan verifikasi akan dilakukan selama 45 hari, sedangkan penandatangannya 15 hari.
WASSALAM

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com