Sunday, January 27, 2008

POLLY DIVONIS 20 TAHUN

JAKARTA 27 JANUARI 2008

Polly Divonis 20 Tahun

Berakhir sudah 'jam terbang' Pollycarpus Budihari Priyanto di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 20 tahun penjara. Majelis hakim agung yang menangani permohonan kembali (PK) menyatakan Polly terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada aktivis HAM, Munir, serta memalsukan surat tugas.

Putusan PK itu delapan kali lebih berat dibanding putusan di tingkat kasasi. Oktober 2006 lalu, majelis hakim kasasi MA memvonis Polly dua setengah tahun. Majelis hakim menyatakan Polly tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Polly hanya terbukti memalsukan surat tugas. Jaksa kemudian mengajukan PK atas putusan itu.

Sebelumnya, Desember 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Polly 14 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu pada Maret 2006.

Majelis hakim PK diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, Parman Suparman, dan Paulus Effendy Lotulung, sepakat membatalkan putusan kasasi. Dalam putusan PK yang tertuang dalam surat No 109/PK/PID/2007, mereka menyatakan kekeliruan hakim dan adanya bukti baru (novum) menjadi dasar menjatuhkan hukuman.

Tak seperti di tingkat kasasi di mana ada hakim agung yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinnion), tidak ada perbedaan di antara lima hakim di tingkat PK. ''Kecuali mengenai pidananya, dua hakim mengusulkan 14 tahun penjara. Ada juga yang mengusulkan seumur hidup, namun akhirnya disepakati 20 tahun,'' ungkap anggota hakim agung, Djoko Sarwoko, kepada republika, Jumat (25/1).

Soal kekeliruan hakim dan novum, Djoko mengungkapkan bahwa itu menyangkut ihwal masuknya racun arsenik. Majelis hakim PN Jakpus memvonis Polly bersalah karena terlibat menuangkan arsenik ke mi yang dikonsumsi Munir. Namun, bukti baru dan keterangan saksi-saksi menunjukkan arsenik dimasukkan ke dalam air. Air beracun itu kemudian diberikan Polly kepada Munir, dan diminum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan tiga dokter ahli, air berarsenik itu dikonsumsi Munir 8-9 jam sebelum mayatnya diotopsi. ''Dipastikan Munir meninggal diracun tiga jam sebelum tiba di Belanda,'' kata Djoko yang juga ketua muda Pengawasan MA.

Arsenik itu, kata Djoko, bekerja 30 menit sampai satu jam. Munir sakit perut di pesawat bernomor penerbangan GA 974 itu. Seorang pramugari menyatakan Munir sempat meminta Promag, 30 menit menit setelah pesawat tinggal landas dari Bandara Changi, Singapura.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan putusan kepada Polly bisa langsung dieksekusi setelah menerima salinannya. Juru Bicara MA, Nurhadi, mengatakan putusan itu dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (28/1).

Penasihat hukum Polly, Mohamad Assegaf, mengaku belum menerima salinan putusan MA. Diminta tanggapannya, Assegaf mengatakan, ''Saya menyarankan dia mengajukan PK,'' katanya. Assegaf menilai Polly tetap bisa mengajukan PK atas putusan PK MA. Sebab PK bukan hanya hak jaksa, tapi juga hak terdakwa dan ahli warisnya.


Jalan Panjang ke Penjara

7 September 2004
Aktivis HAM, Munir, wafat secara misterius di pesawat Garuda GA-974 dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda.
12 September 2004
Munir dimakamkan di Batu, Malang, Jawa Timur.
11 November 2004
Hasil otopsi The Netherlands Forensic Institute (NFI) menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik. Arsenik diduga disusupkan lewat minuman dan makanan yang disantap Munir dalam penerbangan.
12 November 2004
Suciwati, istri Munir, mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan hasil otopsi. Presiden SBY berjanji menindaklanjuti kasus Munir dan meminta pembentukan tim investigasi independen.
28 November 2004
Kepolisian memeriksa beberapa kru Garuda yang berada di pesawat saat terbunuhnya Munir.
24 Februari 2005
Ihwal munculnya nama Pollycarpus Budihari Priyanto. Ketua TPF Kasus Munir, Brigjen Marsudi Hanafie, menyatakan pihak Garuda diduga keras mengeluarkan surat tugas bagi Polly untuk ikut dalam penerbangan.
3 Maret 2005
TPF bertemu presiden, menyampaikan bukti konspirasi di balik kematian Munir. Indikasi konspirasi melibatkan personel/petinggi Garuda.
7 Maret 2005
Tim investigasi DPR menyatakan bahwa Pollycarpus tidak menyampaikan yang sebenarnya dalam hearing di DPR.
10 Maret 2005 Pollycarpus tidak datang saat dipanggil ke Mabes Polri, dengan alasan sakit.
14 Maret 2005
Polri mulai investigasi atas keterlibatan Pollycarpus, menggunakan lie detector.
16 Maret 2005
Kepala BIN, Syamsir Siregar, menolak keterlibatan agennya dalam kasus kematian Munir.
18 Maret 2005
Setelah diperiksa selama lima hari di Mabes Polri, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka.
26 Maret 2005
Syamsir Siregar menyangkal Pollycarpus agen BIN.
5 April 2005
Kepolisian menetapkan dua kru Garuda sebagai tersangka kasus Munir: Oedi Irianto (bagian pantry) dan Yeti Susmiarti (pramugari).
8 April 2005
Para petinggi Garuda diinvestigasi terkait surat tugas yang dikeluarkan kepada Pollycarpus, karena dinilai janggal. Yang diperiksa adalah Indra Setiawan (mantan dirut Garuda), Ramelgia Anwar (wakil presiden Keamanan Penerbangan Garuda), Rohainil Aini (Chief Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), and Hermawan (staf Divisi Penjadwalan Penerbangan).
11 April 2005
Syamsir Siregar membantah Pollycarpus direkrut sebagai agen BIN dan mendapat surat tugas nomor Skep Ka BIN No.113/2/2002.
16 Mei 2005
Penahanan Pollycarpus diperpanjang 30 hari.
17 Mei 2005
TPF melaporkan kepada presiden tentang adanya kontak antara Pollycarpus dengan petinggi BIN, Muchdi PR, sepanjang September-October 2004.
13 Juni 2005
Mabes Polri menyerahkan berkas Pollycarpus ke Kejaksaan
29 Juli 2005
Berkas Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat
9 Agustus 2005
Polly mulai disidang.
20 Desember 2005
Polly divonis 14 tahun penjara, karena pria 45 tahun itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan terencana terhadap Munir. Juga terbukti bersalah menggunakan surat palsu. Polly mengajukan banding.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Pollycarpus mengajukan kasasi ke MA.
3 Oktober 2006
Polly hanya dihukum dua setengah tahun. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hanya terbukti menggunakan surat palsu. Hakim agung, Artidjo Alkotsar, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinnion). Jaksa tidak puas, dan mengajukan peninjauan kembali (PK).
25 Januari 2008
MA memvonis Polly 20 tahun penjara.

WASSALAM

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com