Wednesday, January 30, 2008

FPG USULKAN PAHLAWAN

JAKARTA 29 JANUARI 2008


FPG akan Usulkan Pak Harto Sebagai Pahlawan ke Parlemen

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Priyo Budi Santoso menggagas upaya di parlemen untuk pemberian penghargaan pada Almarhum Mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional. Gagasan itu akan dilontarkan ke DPR dengan sebelumnya meminta izin kepada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla.
''Ada dari sebagian fraksi Golkar berkeinginan minta izin Pak Jusuf Kalla sebagai ketua umum Partai Golkar untuk agar mengizinkan FPG memprakarsai Pak Harto dipertimbangkan oleh negara sebagai pahlawan nasional,'' kata Priyo di Jakarta, Selasa (29/01).
Menurutnya, pemberian penghargaan ini sudah sewajarnya disampaikan pada Soeharto. Penghargaan itu dengan mempertimbangkan jasa-jasa almarhum terhadap bangsa dan negara selama ini.
Dia mengatakan, baik Soeharto maupun Soekarno merupakan dua putra bangsa terbaik yang pernah dimiliki bangsa ini. Dengan perjuangan yang dilakukannya dalam memajukan bangsa ini, sambungnya, sudah sepatutnya almarhum dihormati sebagai pahlawan nasional.
Upaya ini, kata Priyo, masih berupa usulan untuk diajukan ke ketua umum Partai Golkar agar menizinkan fraksi melakukan langkah-langkah pengajuan itu di parlemen. ''Mudah-mudahan tak ada alasan untuk tidak mengizinkan itu. Soal apakah terlalu pagi atau tidak kami usulkan itu, izinkan kami untuk tidak ragu melakukannya.''
Atas dasar jasa-jasa Soeharto terhadap bangsa itulah yang membuat Partai Golkar sejak awal menganjurkan untuk memaafkan penguasa Orde Baru itu sebagai mana layaknya sebagai pemimpin bangsa ini.
''Kalau berkeinginan untuk mendudukkan Pak Harto, Bung Karno pada tempat yang baik, izinkanlah kami melakukan ijtihad politik semacam itu,'' tambahnya.
Dalam rangka menghargai jasa besar Soeharto, Golkar mengetuk elemen semua bangsa untuk memaafkan kekhilafan yang dilakukannya. Menurutnya, sebagai manusia biasa, almarhum tak luput dari kekhilafan
Masalah yang jadi keprihatinan Partai Golkar adalah mengenai pidananya. Sampai hari ini, banyak pihak tentu merasa prihatin memiliki dua pemimpin yang wafat dalam kondisi status hukumnya mengambang.
''Ke depan sebagai elemen muda bangsa ini menyerukan, sudahlah para pemimpin bangsa ke depan itu kita hormatilah sebagaimana layaknya. Presiden setelah ini harus mendapatkan kehormatan,'' tegas Priyo.
Ketika ditanyakan soal amanat Tap MPR no 11/1998 untuk menyelesaikan permasalahan hukum Soeharto, dia mengatakan bahwa Tap MPR itu kebanyakan sudah tidak berlaku lagi. Dia menjelaskan, karena proses politik telah mengadakan penyempurnaan konstitusi.Dalam proses amandemen itu, Tap MPR itu kini sudah tidak menjadi aturan hukum dalam tata sistem perundang-undangan atau produk hukum yang berlaku.
Jadi, sesungguhnya sudah tidak pada tempatnya lagi FPG meminta menghapusnya. Karena, secara otomatis, Tap MPR itu sudah tak menjadi dasar hukum lagi. ''Jadi kami tak tertarik membicarakan hal-hal seperti itu. Karenanya, biarkan saja Tap MPR.''
Dalam menghormati pendiri perintis Partai Golongan Karya, awal dari Partai Golkar, maka DPP partai ini pun menggelar doa dan tahmid nasional. Kegiatan itu dilakukan dari tingkat pusat di kantor DPP Partai Golkar, hingga ke seluruh DPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
''Kami secara resmi mengadakan sejak Senin malam hingga tujuh hari. Partai Golkar mendoakan agar Pak Harto mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,'' kata Priyo lagi yang menjalankan bagian kerohanian di DPP. Dia mengatakan tak mengundang secara khusus anggota keluarga cendana, tapi acara ini dilakukan oleh seluruh anggota DPR dari Golkar.
Hasil Riset Buktikan Ketagihan Obat Ubah Kimia Otak Manusia
Hasil riset terbaru tim peneliti Australia dan Swiss semakin membuktikan bahwa ketagihan obat-obatan dapat mengubah kimia otak secara permanen dan mengesampingkan insting bertahan hidup dasar manusia.

Pakar neurobiologi, Dr.Chris Dayas, mengatakan, ketagihan obat-obatan juga dapat mengurangi keinginan orang untuk melakukan fungsi-fungsi dasar kemanusiaannya, seperti makan.

Sebaliknya, perilaku normal seseorang itu justru diganti oleh hasratnya yang besar untuk mengambil lebih banyak obat, katanya.

Hasil riset terbaru tentang pengaruh obat-obatan terhadap otak itu merupakan salah satu materi yang akan dibahas dalam konferensi neurosains selama tiga hari di Hobart,Tasmania.
Kredibilitas BI Bakal Terpengaruh
Ketua Komisi XI, Awal Kusumah menilai status tersangka yang kini disandang Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, bakal berdampak ke kredibilitas BI sebagai bank sentral dan otoritas moneter nasional. ''Saya sangat yakin akan ada dampaknya ke kepercayaan berbagai pihak ke BI,'' kata Awal saat dihubungi, Selasa (29/1) siang.
Dari dalam negeri, status tersangka Burhanudin bakal mencuatkan pertanyaan berbagai pihak mengenai kondisi internal di BI. ''Sedikit banyak akan ada pertanyaan-pertanyaan mengenai ada apa sebenarnya di BI,'' sambung politisi Golkar ini.
Pertanyaan serupa juga ia yakini bakal datang dari luar negeri. Status tersangka Burhanudin yang sebelumnya menyandang gelar Bankir Terbaik Sedunia bakal dipertanyakan pihak asing. ''Sebab ini urusannya otoritas moneter, ini menyangkut trust! Bank sentral lainnya akan mempertanyakan hal ini,'' cetusnya.
Dengan situasi ini, Awal melihat ada potensi gejolak moneter. Namun ia harap hal tersebut tidak terbukti dan tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah dan inflasi.
Apa yang harus dilakukan BI? Menurut Awal, dalam situasi ini BI harus berupaya membuat tim otoritas moneter tetap kompak. ''Kan ada deputi gubernur, ada deputi gubernur senior, ini semua harus kolektif,'' katanya.
Sementara menurut mantan Ketua Komisi IX (komisi tempat kasus aliran dana BI ke DPR bergulir), Max Moein, mempertanyakan penetapan status tersangka Burhanudin. ''Itu kan kebijakan kolektif, kok cuma satu yan jadi tersangka, seharusnya wakilnya juga, deputi gubernur seniornya juga ikut bertanggungjawab, tidak bisa dong cuma satu, yang tanda tangan kan semua, jadi kalau memang mesti jadi tersangka mestinya semua'' katanya.
Menyoal adanya aliran dana dari BI atau yayasannya ke anggota Komisi IX yang saat itu dipimpinnya, Max menjawab harus dibuktikan. Selain itu, ia menilai alasan aliran dana itu yang kasusnya juga tengah diusut Badan Kehormatan DPR tidak logis.
Sebab dalam pembahasan UU Bank Indonesia, DPR justru membatasi peranan BI dalam lima hal, yaitu tidak boleh mengambil kredit, tidak boleh punya anak usaha, tidak beli surat utang negara, diawasi badan supervisi, tidak boleh mengawasi bank karena nanti ada otoritas jasa keuangan, dan penunjukkan deputi gubernur tidak boleh ditunjuk presiden, melainkan harus persetujuan DPR.
''Jadi untuk hal-hal yang merugikan BI seperti ini apakah logis memberi uang ke DPR?'' kata politisi PDIP ini.
Dengan status tersangka Burhanudin, itu berarti sudah ada dua Gubernur BI yang jadi tersangka. Sebelumnya adalah Gubernur BI, Syahril Sabirin. Apakah ini janggal? ''Bukan kejanggalan, ini untuk keduakalinya gubernur BI jadi tersangka, apa ini benar murni pidana atau politisasi saya tidak tahu,'' kata Max.
WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com