Wednesday, January 30, 2008

TARIK UANG KORUPTOR PBB

JAKARTA 30 JANUARI 2008
Tarik Uang Koruptor PBB Bantu Tenaga Ahli
Program Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri atau Stolen Assets Recovery Initiative (StAR), di Bali, Selasa (29/1), yang merupakan bagian dari Konferensi ke-2 Negara-negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (CSP-2 UNCAC), ternyata tak membahas masalah bantuan dana.
Acara diskusi StAR ini dibuka Direktur Eksekutif UNODC, Antonio Maria Costa. UNODC bersama Bank Dunia, kata Costa, akan memberikan bantuan teknis dalam upaya penyelamatan aset suatu negara. StAR akan menyediakan bantuan ahli dalam memulangkan harta yang dibawa lari koruptor ke luar negeri.
Masalah keuangan atau pendanaan upaya pengembalian aset koruptor pertama kali dilontarkan Nyozi Okonjo Iwealaa dari Nigeria. Menurutnya, beberapa negara di Afrika mengeluhkan minimnya perhatian Bank Dunia dan negara-negara donor dalam hal pendanaan.
Padahal, kata Nyozi, dibutuhkan dana yang cukup besar ketika suatu negara berburu harta koruptor ke luar negeri. ''Negara berkembang butuh bantuan materi,'' kata Nyozi.
Wakil Presiden Bank Dunia, Danny Leipziger, menjelaskan, StAR tidak akan memberikan bantuan berupa dana tunai. Namun, kata Danny, StaR berkomitmen membantu penyediaan ahli bagi negara peserta StAR dalam hal pelacakan aset. Para ahli, kata Danny, tersedia dari negara-negara maju, seperti Swiss yang telah berpengalaman melakukan pelacakan aset.
Khusus soal masalah perbedaan aturan hukum, Danny mengakui StaR hanya mampu menyediakan ahli bidang hukum. Maksudnya, untuk menyelesaikan pengembalian aset dua negara yang berbeda aturan hukumnya, StAR akan menyediakan ahli hukum yang mengerti aturan hukum di kedua negara tersebut. ''Yakinlah para ahli dalam hal pengembalian aset tersedia, meski biayanya cukup mahal,'' janji Danny.
Sementara delegasi dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Swiss, dalam diskusi ini menyatakan komitmen pemerintahnya dalam kerja sama penyelamatan aset. Mereka menjamin sistem perbankan di negara mereka bersih dari uang koruptor. ''Kami berusaha menjaga sistem perbankan kami bersih dari uang korupsi,'' kata Anton Thalmann, delegasi dari Swiss.
StAR Initiative diluncurkan oleh Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, di New York, September 2007, lalu. StAR didirikan dengan tujuan memberikan bantuan teknis kepada negara-negara yang kesulitan memulangkan aset negara yang dibawa lari koruptor ke luar negeri. Pada saat peluncurannya, StAR memublikasikan daftar kepala dan mantan kepala negara yang diduga mencuri kekayaan negara dalam jumlah besar.
Dalam daftar tersebut, Soeharto menempati urutan teratas dengan dugaan pencurian kekayaan negara mencapai 35 miliar dolar AS. Selain Soeharto, tercantum pula nama Ferdinand Marcos, Mobutu Sese Seko, Sani Abicha, dan Slobodan Milosevic.
Kebijakan BI Bersifat Kolegial
Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, menyatakan tidak bersalah atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana BI ke anggota DPR. Burhanuddin siap membela diri. Sedangkan KPK menegaskan jumlah tersangka bisa bertambah.
''Saya merasa terkejut dan tertekan. Namun, saya harus tetap menghadapi kasus ini dengan mempersiapkan penasihat hukum,'' kata Gubernur BI di Jakarta, Selasa (29/1). Kendati belum menerima surat resmi dari KPK, Burhanuddin akan membuktikan dia tak bersalah. ''Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,'' katanya.
Sesuai undang-undang, tambah Burhanuddin, setiap kebijakan BI yang strategis dan prinsipil, ditetapkan Rapat Dewan Gubernur yang sifatnya kolegial, bukan pribadi. Kebijakan diseminasi dan bantuan hukum, menurutnya, dinilai perlu ketika itu, mengingat laporan keuangan BI mendapat predikat disclaimer. ''Ini sangat memengaruhi rating Indonesia dan membuat kita semua tak bisa bekerja optimal,'' katanya.
Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hamonangan Hutauruk, mengatakan, tersangka aliran dana BI kemungkinan bertambah. ''Ini masih di hulu, nantinya sampai ke hilir. Ini baru menetapkan yang memberi, nantinya juga yang menerima,'' ujarnya.
Sejak akhir 2006, KPK menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BI 2004. Dalam audit itu disebutkan ada aliran dana Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi IX, yang disebut-sebut sebagai diseminasi. Pada Senin (28/1), Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, mengatakan Burhanuddin sebagai tersangka, juga Direktur Hukum BI, Oey Hoeng Tiong, dan Kepala Biro Komunikasi BI, Rusli Simanjuntak. Menyikapi statusnya, Burhanuddin meminta jajaran BI tetap bekerja profesional.
Anggota Komisi XI DPR, Max Moein, menilai penetapan Burhanuddin sebagai tersangka tidak adil. Dia beralasan, aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu adalah kebijakan kolegial, di antaranya Anwar Nasution yang saat itu menjabat deputi gubernur senior, dan Aulia Pohan selaku deputi gubernur.
Pakar hukum Unpad, Romli Atmasasmita, berpendapat sama. ''Semua yang tanda tangan harus menjadi tersangka.'' Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, meminta KPK tak hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut. Sedangkan Menkeu, Sri Mulyani, berharap penetapan KPK itu tak merusak kinerja otoritas moneter. ''Kinerja BI merupakan tanggung jawab dewan gubernur, yang terdiri atas deputi gubernur, deputi gubernur senior, dan jajarannya.''
Pak Harto, Islam, dan Indonesia
Kita berduka atas wafatnya Pak Harto. Kita sebagai manusia perlu memaafkan beliau dan mendoakan agar beliau khusnul khotimah. Tidak bisa dibantah bahwa beliau adalah tokoh besar bangsa yang penuh kontroversi. Menurut kamus Inggris-Indonesia John Echols dan Hassan Shadily, controversy adalah perdebatan, percekcokan. Artinya keberadaan, eksistensi, atau pengakuan terhadap Pak Harto sebagai salah satu presiden terbaik RI juga masih diperdebatkan.
Hubungan Pak Harto dengan umat Islam juga penuh kontroversi. Kita tentu ingat bahwa saat Pak Harto menunjukkan perubahan sikap terhadap umat Islam, dari yang terkesan memusuhi --paling minimal tidak bersahabat-- menjadi akomodatif, cukup banyak yang berpendapat bahwa perubahan itu bersifat amat politis, karena Pak Harto membutuhkan dukungan umat Islam karena TNI terutama AD sudah mengurangi dukungannya. Apakah benar demikian?
Awal Orde Baru
Pada Pemilu 1971, Pak Harto dan birokrasi pemerintah termasuk ABRI mendukung sepenuhnya Golkar yang menjadi kekuatan politik pendukung pemerintah. Dukungan itu dilakukan dengan cara kasar. Banyak aktivis NU dan ormas Islam lain yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Cara yang lebih halus ialah dengan membentuk GUPPI untuk menarik sebagian tokoh dan warga NU ke dalam Golkar.
Menurut saya, semua langkah itu dilakukan oleh Pak Harto dalam tujuan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai ahli strategi perang, maka politik juga dianggap sebagai peperangan sehingga dilakukan dengan cara yang mungkin tidak terpikirkan oleh para politisi. Kemenangan peperangan oleh Pak Harto diukur dengan keberhasilan mempertahankan Pancasila (tentunya dalam penafsiran beliau). Pemilu, penyederhanaan partai menjadi tiga, dan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi orpol dan ormas, adalah medan pertempuran (battle) dari peperangan (war) mempertahankan Pancasila. NU, Parmusi, PSII, dan Perti waktu itu masih memperjuangkan Piagam Jakarta, yang bagi Pak Harto dianggap membahayakan Pancasila. Maka, partai-partai Islam harus dikalahkan dengan segala cara, termasuk cara militer. Saya tentu tidak setuju dengan cara itu, tetapi harus diakui bahwa cara itu ternyata efektif.
Pak Harto tidak anti-Islam sebagai agama, tetapi menentang partai Islam. Walau demikian, tidak semua gagasan partai Islam ditolaknya. Kita perlu mengingat kembali proses lahirnya UU Perkawinan (UU No 1/1974), UU pertama yang memuat ketentuan syariat Islam secara tidak langsung. Tanpa persetujuan Pak Harto, UU itu tidak akan lahir. Saat itu Rais Aam Syuriyah PBNU, KH Bisri Syansuri, meyakinkan bahwa RUU yang diajukan pemerintah itu bertentangan dengan syariat Islam. Pak Harto dapat menangkap sepenuhnya argumentasi para kiai. Prestasi itu adalah karya agung pertama Pak Harto dalam mempertemukan Islam dengan Indonesia. Bung Karno pada akhir 1950-an tidak mampu untuk menggolkan RUU Perkawinan.
Setelah NU yang diikuti sejumlah ormas Islam lain menerima Pancasila sebagai asas organisasi, sikap Pak Harto terhadap ormas Islam termasuk NU secara berangsur berubah menjadi akomodatif. Peristiwa Tanjung Priok konon juga membantu perubahan itu. Kepercayaan beliau terhadap Benny Moerdani mulai berkurang. Ada kabar bahwa berkurang dan hilangnya kepercayaan terhadap Benny juga diakibatkan oleh keberanian Benny mengingatkan Pak Harto tentang kegiatan bisnis putra-putri Pak Harto.
Mendukung ICMI
Menjelang akhir 1980-an banyak yang mengatakan bahwa sebagian jenderal ABRI secara politis mulai kritis terhadap Pak Harto. Pada 1989, RUU Peradilan Agama disahkan menjadi UU, yang tentunya juga tidak akan terjadi tanpa persetujuan Pak Harto. Ini adalah karya agung kedua Pak Harto dalam upaya konvergensi Islam dan Indonesia. Kini kita melihat bahwa Peradilan Agama telah berdiri sejajar dengan peradilan lainnya.
Akhir 1990 Pak Harto merestui berdirinya ICMI yang nantinya menjadi ormas Islam pendukung Pak Harto. Selanjutnya Pak Harto mendukung berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia, walaupun saat itu UU Perbankan belum mengatur adanya bank syariah. Tanpa dukungan Pak Harto, sulit bagi bank syariah untuk tumbuh seperti sekarang. Ini adalah karya agung ketiga Pak Harto bagi Islam di Indonesia. Kehidupan pribadi Pak Harto mulai pekat dengan nuansa Islam. Tahun 1991 beliau beribadah haji dengan keluarga. Kita juga perlu mencatat karya agung keempat Pak Harto bagi umat Islam yaitu upaya mendirikan begitu banyak masjid di seluruh Indonesia melalui YAMP. Beliau juga mendirikan Masjid At-Tiin.
Kabinet yang dibentuk pada 1993 dipenuhi oleh tokoh-tokoh ICMI dan jenderal yang dekat dengan (sebagian kelompok) Islam. Bagi kelompok non-Islam (agama) dan kelompok non-Islam (politik), kedekatan Pak Harto dengan ICMI bukanlah karena beliau ingin memajukan Islam tetapi lebih karena butuh dukungan umat Islam. Gus Dur adalah tokoh yang amat kritis terhadap Pak Harto sejak 1991 sehingga timbul friksi dengan Pak Harto. Banyak warga dan tokoh NU yang tidak mendukung Pak Harto secara politis pada saat itu, walaupun senang melihat Pak Harto secara pribadi menjadi Muslim yang taat. Cukup banyak juga tokoh NU yang mendukung ICMI, walaupun tidak mau tampil secara terbuka karena sungkan terhadap Gus Dur. Pak Harto memahami fragmentasi di dalam NU itu. Karena itu, Pak Harto tidak anti-NU, walaupun tidak menyukai Gus Dur.
Awal 1997, tulisan Pak Amien Rais yang mengkritik keras kebijakan Pak Harto di Freeport. Tulisan itu berujung pada mundurnya Pak Amien sebagai ketua Dewan Pakar ICMI. Sejak itu Pak Amien meningkatkan kritiknya yang menggulirkan gerakan reformasi yang berujung pada lengsernya Pak Harto.
Pascawafat
Setelah Pak Harto lengser, muncul empat presiden dan ternyata keadaan tidak membaik dalam masalah ekonomi. Memang, peraturan perundang-undangan di bidang politik sudah jauh lebih baik, tetapi perilaku para politisi tidak lebih baik. Sebagian rakyat merindukan kepemimpinan Pak Harto. Survei Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LaKSNu) menunjukkan bahwa 64 persen responden berpendapat era Orde Baru lebih baik daripada saat ini terutama di bidang ekonomi. Sebanyak 34,7 persen responden menyatakan bahwa Pak Harto adalah presiden terbaik RI dan Bung Karno terbaik kedua (28,4 persen).
Kalau kita lihat secara kasar, dalam menilai Pak Harto, terdapat tiga kelompok. Pertama, yang mendapat perlakuan amat buruk dari rezim Orde Baru seperti keluarga mantan tapol dan rakyat di Aceh serta Papua. Kedua, yang menjadi pengikut Pak Harto. Ketiga, yang tidak masuk keduanya. Yang memilih Pak Harto sebagai presiden terbaik adalah para pengikut Pak Harto seperti anggota Partai Golkar, PNS, dan TNI AD. Yang memilih Bung Karno sebagai presiden terbaik adalah para pengikut BK.
Yang menganggap bahwa era Orde Baru lebih baik daripada Era Reformasi adalah para pengikut Pak Harto, ditambah mereka yang bukan pengikut tetapi merasakan bahwa kondisi kehidupan era Orde Baru lebih baik. Yang menganggap era Orde Baru lebih jelek daripada Era Reformasi, adalah mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM dan sebagian besar mahasiswa. Mereka tidak mau memaafkan Pak Harto. Sisanya adalah mereka yang bisa melihat apa yang baik dari era Pak Harto dan apa yang tidak baik. Ada yang menganggap kebaikannya lebih banyak, ada yang menganggapnya lebih sedikit dan ada yang menganggapnya seimbang.
Saat beliau wafat, banyak warga di berbagai kota dan daerah yang menunjukkan simpati dengan berbagai cara. Umat Islam di banyak tempat mengadakan shalat ghaib dan menyelenggarakan tahlil bersama. Umat agama lain mungkin demikian juga. Tokoh-tokoh luar negeri juga berdatangan. Setiap koran menghabiskan belasan halaman pada edisi 28 Januari 2008 untuk memberitakan wafatnya Pak Harto. TV menyiarkan secara langsung berita kematian pada 27 Januari dan upacara sejak keberangkatan dari Jalan Cendana hingga pemakaman di Astana Giribangun. Rakyat yang memberi penghormatan terakhir kepada Pak Harto berkilometer panjangnya. Tidak ada pemakaman yang diliput sehebat pemakaman Pak Harto.
Perkara Soeharto Diwariskan
Sehari setelah mantan presiden Soeharto dikebumikan, kasus hukumnya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Pengalihan ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/1).
Ketua Majelis Hakim, Wahjono, mengatakan pelimpahan mengacu pada Pasal 1194 KUHPerdata dan Keputusan Mahkamah Agung No 53K/SIP/1967 dan 429K/SIP/1971. ''Itu dasar majelis menetapkan kedudukan tergugat digantikan ahli warisnya,'' katanya dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan negara kepada Soeharto.
Majelis lantas memerintahkan jaksa pengacara negara (JPN) mengajukan bukti-bukti untuk menentukan siapa saja ahli waris almarhum Soeharto. Siapa saja yang akan ditentukan JPN sebagai ahli waris? Usai sidang, JPN, Johanes Ta'nak, mengatakan yang menentukan adalah pengadilan agama. Tapi, ''Semua putra-putrinya adalah ahli waris,'' katanya. Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, dan Moh Assegaf, menyesalkan penetapan hakim itu.
Tampubolon mengatakan mestinya hakim pasif. Karena, perkara perdata adalah perkara antara penggugat dan tergugat. Penggugatlah, kata dia, yang seharusnya berinisiatif melanjutkan perkara atau tidak, bukan hakim. OC Kaligis juga menilai perkara perdata tidak selalu bisa dialihkan kepada ahli waris. Sedangkan Assegaf menegaskan ahli waris dapat menolak menanggung kewajiban hukum dalam kasus perdata jika tak menerima warisan.
Sebelumnya, gugatan perdata kepada Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar diajukan menyusul adanya dugaan penyelewengan dana. Soeharto sebagai tergugat I, Yayasan Supersemar tergugat II. Dana yayasan yang diduga diselewengkan dan menjadi nilai gugatan materil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar. Untuk gugatan imateril, jumlah yang tertera di surat gugatan Rp 10 triliun.
Ketua Tim JPN, Dachamer Munthe, mengatakan yayasan tersebut pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu, dimulai sejak 1978. Yayasan Supersemar menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat.
Seharusnya, kata Munthe, uang itu disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa, sesuai PP No 15/1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Kepmenkeu No 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar.
''Namun, pada praktiknya telah terjadi penyelewengan,'' kata Munthe yang juga direktur Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Munthe mengatakan persidangan tidak perlu diulang dari awal. Sesuai KUHAPerdata, pihak tergugat tinggal membuat surat kuasa baru atas nama ahli waris dengan melampirkan surat kematian Soeharto.
Pemerintah, kata Munthe, meyakini penyelesaian kasus perdata Soeharto bergantung pada niat keluarga. Dalam perkara perdata, dia mengatakan nilai uang yang harus dikembalikan bisa dinegosiasikan.
WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIR
INDEPENDENT
rbacakoran at yahoo dot com