Thursday, January 24, 2008

SEKITAR 50 PERSEN BARANG SUBSIDI TIDAK CAPAI SASARAN

JAKARTA 24 JANUARI 2008

Sekitar 50 Persen Barang Subsidi tidak Capai Sasaran

Asosiasi Distributor dan Pengecer Barang Bersubsidi Indonesia (Adipbi) memperkirakan, sekitar 50 persen distribusi barang bersubsidi seperti pupuk dan minyak tanah tidak mencapai sasaran akibat sering terjadi praktek penyelewengan di lapangan.


Dari sekitar Rp200 triliun dana subsidi yang disediakan pemerintah melalui APBN setiap tahun, hanya separuhnya saja yang diterima oleh rakyat yang berhak. Sementara sisanya dijual ke pasar bebas yang harganya tinggi, kata Ketua Umum Adipbi, Prabowo Subianto usai bertemu dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil, di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Prabowo yang didampingi Ketua Pelaksana Adipbi, Naldy Nazar Haroen mengatakan, banyak membahas masalah distribusi barang-barang bersubsidi seperti pupuk, minyak tanah dan solar, yang dalam implementasinya sering tidak mencapai sasaran.

Menurut Prabowo, tak sampainya barang bersubsidi kepada rakyat kecil yang membutuhkan, karena selama ini pasar barang bersubsidi diperlakukan sama dengan barang dagangan lainnya.

Akibatnya, banyak orang tergiur memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, mengingat adanya disparitas harga yang cukup besar antara barang-barang bersubsidi dengan barang-barang sejenis yang tidak disubsidi. Contohnya, pupuk urea bersubsidi harganya cuma Rp1.200/kg jika dijual kepada petani padi. Tetapi kalau dijual ke usaha perkebunan, harganya bisa Rp2.400/kg.

Ia mengusulkan, barang bersubsidi seperti pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) sebaiknya tidak diperdagangkan secara bebas sebagaimana produk dagangan lainnya, tetapi diatur pelaksanaannya oleh badan khusus.

Hal itu untuk menghindari praktek penyelewengan yang sering terjadi sehingga barang bersubsidi tidak mencapai sasaran ke rakyat kecil, kata Prabowo yang juga Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

"Perlu ada regulasi untuk barang-barang bersubsidi ini, dan harus dikeluarkan dari kebijakan tata-niaga. Pelaksanaannya diatur oleh badan tersendiri yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar baik pemerintah maupun produsen," katanya.

Sementara itu, Naldy Nazar Haroen mengatakan, Adipbi telah melakukan uji coba dalam penyaluran barang-barang bersubsidi (utamanya pupuk) di Sumatera Barat melalui mekanisme kelembagaan khusus.

Caranya, Adipbi memposisikan diri sebagai badan pelaksana dan melakukan kerja sama dengan Pemda Tingkat II/Kabupaten di Sumbar, kata Naldy.

Kerja sama mencakup perencanaan, pendataan petani dan areal pertanaman padi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, pemilihan distributor, penempatan kios-kios atau titik-titik penjualan barang- barang bersubsidi.

Hasilnya, kata Naldy, 100 persen pupuk bersubsidi di Sumatera Barat sampai pada sasarannya. Keberhasilan ini dipresentasikan di depan Meneg BUMN, katanya.

Menurut Naldy, Meneg BUMN merespon positif cara tersebut dan berjanji akan memfasilitasi Adipbi untuk dapat memperkenalkan cara tersebut kepada para Bupati di seluruh Indonesia.


WASSALAM

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com