Monday, January 7, 2008

7 januari 2008

Jakarta 7 januari 2008

Penghematan Jangan Ganggu Kinerja


Kementerian atau lembaga (K/L) diminta selektif dalam memutuskan program-program yang masuk daftar prioritas dan tidak prioritas. Penyeleksian program itu dimaksudkan agar pengetatan anggaran K/L sebesar 15 persen dari pagu anggaran 2008 tidak berdampak pada kinerja mereka.

''Kita minta K/L identifikasi sendiri dulu, supaya mereka merasa tidak ditetapkan secara semena-mena,'' ujar Menkeu, Sri Mulyani, akhir pekan lalu di Jakarta.

Penghematan anggaran, menurut Menkeu, dapat dilakukan pada pos belanja barang yang tidak mengikat di departemen. Pengalaman pada 2007 menunjukkan, beberapa pos anggaran ternyata masih bisa dihemat.

Dia mencontohkan pos perjalanan dinas dan belanja barang yang tak penting. Belanja barang yang tidak mendesak itu seperti pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung baru, serta penyelenggaraan seminar.

Menkeu melalui surat No S-1/MK.02/2008 tanggal 2 Januari 2008 perihal langkah dasar penghematan anggaran K/L meminta menteri dan pimpinan lembaga berhemat. Penghematan ini bagian dari antisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia yang sempat menembus 100 dolar AS per barel.

''Kementerian atau lembaga diminta segera melakukan penyisiran atas kegiatan yang tidak prioritas, sehingga dapat dihemat alokasi dananya hingga tercapai angka 15 persen,'' tulis Menkeu dalam suratnya.

Pengetatan anggaran ini, papar ekonom Indef, Iman Sugema, tak akan memengaruhi kontribusi belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan pilihan yang lebih baik daripada menaikkan harga BBM. ''Ada trade off antara merelokasi anggaran atau menaikkan BBM, mana yang lebih jelek? Semua orang akan sepakat bahwa menaikkan harga BBM dampaknya lebih terasa dibanding efisiensi anggaran,'' kata Iman.

Bila APBN mengalami inefisiensi 30 persen, Iman memberi contoh, maka sebenarnya anggaran yang dibutuhkan hanya 70 persen. Angka 30 persen adalah pemborosan yang tak memberi nilai tambah pada output pembangunan.

Untuk itu dia mengusulkan efisiensi anggaran dilakukan tak hanya ketika ada kenaikan harga minyak saja. Pemerintah harus menerapkan disiplin anggaran, sehingga semua alokasi yang tak diperlukan bisa dihilangkan. ''Kita tahu bahwa anggaran itu sebetulnya digelembungkan. Belanja yang semestinya tak sebesar itu. Pengetatan ini menunjukkan anggaran masih banyak bolong-bolong,'' kata Iman. Jika pemerintah serius, dia yakin pengurangan pemborosan APBN hingga Rp 50 triliun bakal tercapai.

Ekonom CSIS, Pande Radja Silalahi, menyarankan agar pemerintah tak hanya melakukan pengetatan dan relokasi anggaran ke subsidi listrik dan BBM. ''Anggaran juga arus lebih terfokus untuk sektor riil yang banyak menyerap tenaga kerja.


Geliat Bahasa Indonesia

Bahasa merupakan salah satu indikator dari kebudayaan suatu masyarakat. Semakin berkembang bahasa di suatu masyarakat, maka semakin tinggi pula kebudayaan masyarakat tersebut. Begitu pula dengan bahasa Indonesia. Dewasa ini, bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dengan semakin tingginya minat untuk belajar bahasa Indonesia. Hal ini diakui oleh Ketua Jurusan Bahasan dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Drs Suhertuti, MPd.

Suhertuti menjelaskan, dari tahun ke tahun peminat bahasa Indonesia semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yang paling berpengaruh adalah besarnya peluang kerja di bidang ini. Ia menyebutkan media massa sebagai salah satu potensi tempat kerja untuk bidang ini. Selain media massa, ia juga menyebut penulis, sekretaris, penerjemah, peneliti dan staf pengajar dalam lingkungan bisnis, pemerintah, lembaga pendidikan dan penelitian, penerbit dan juga wirausaha.

Media massa adalah salah satu industri yang semakin berkembang belakangan ini. Hal ini didorong oleh kebutuhan akan informasi yang semakin tinggi. Didukung juga dengan teknologi yang semakin berkembang pesat. Karena media massa memiliki potensi yang besar dalam penyediaan lapangan pekerjaan untuk bidang bahasa Indonesia, maka pengetahuan mengenai media massa pun dimasukkan ke dalam kurikulum bahasa Indonesia.

Seperti UNJ yang memasukkan mata kuliah mengenai penyuntingan media massa cetak ke dalam kurikulumnya. Mata kuliah empat SKS ini merupakan salah satu dari tiga mata kuliah baru yang dimasukkan ke dalam kurikulum. Selain penyuntingan, di UNJ juga terdapat mata kuliah Pengajaran DIPA dan mata kuliah Pembawa Acara yang masing-masing memiliki bobot empat SKS.

Pengajaran DIPA merupakan mata kuliah pilihan yang mengajarkan mengenai bagaimana caranya untuk memberikan pelatihan bahasa Indonesia kepada pengajar asing. Tidak hanya untuk mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia saja, namun juga untuk program bahasa Indonesia murni. Dengan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mengerti bagaimana caranya mengajar. "Sehingga ketika lulus, setidaknya mereka mampu untuk menciptakan usaha di bidang pengajaran bahasa Indonesia sendiri," jelas Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia UNJ Asep Supriyatna, SS.

UNJ juga menyediakan program elearning untuk jurusan ini. Program ini dibuat agar mahasiswa memiliki pengetahuan di bidang multimedia. Sehingga dapat menjadi modal bagi mahasiswa menjelang ke dunia kerja. Program pembelajaran menggunakan peralatan multimedia ini baru diterapkan pada satu mata kuliah, yaitu mata kuliah Linguistik Umum. Untuk akses pun baru dapat dilakukan dengan menggunakan intranet saja. Selanjutnya program ini direncakan untuk diterapkan pada seluruh mata kuliah yang ada.

Mata kuliah ilmu komunikasi
Hal serupa juga dilakukan oleh Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Unas Drs Kasno Atmo Sukarto, M Pd mengatakan, saat ini ilmu komunikasi merupakan salah satu ilmu yang paling digemari masyarakat. Ilmu ini pun memiliki prospek lapangan pekerjaan yang besar. Ilmu ini pun dianggap memiliki hubungan yang cukup dekat dengan bidang bahasa dan sastra.

Karena itu, untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa bahasa Indonesia Unas, ia memasukan beberapa mata kuliah keterampilan yang merupakan mata kuliah ilmu komunikasi. Sehingga dengan mata kuliah ini, mahasiswa memiliki keterampilan lain di luar bidang bahasa dan sastra. "Faktanya, banyak lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia Unas yang menggeluti pekerjaan yang menjadi lahan ilmu komunikasi," jelas dosen mata kuliah Metode Penelitian Linguistik ini.

Mata kuliah keterampilan ini antara lain Penyuntingan yang diberikan sebanyak 8 SKS. Kewartawanan sebanyak 4 SKS, Kepenyiaran 4 SKS, Metode Pengajaran Bahasa dan Sastra 4 SKS, serta Kehumasan 4 SKS. Memasukan mata kuliah keterampilan ini ke dalam kurikulum memiliki pertimbangan tersendiri. Setelah memperhatikan pangsa dunia kerja empat tahun belakangan ini, Kasno berkesimpulan, keterampilan-keterampilan ini merupakan kompetensi yang banyak dicari oleh calon mahasiswa saat ini. Sehingga selain dapat menambah kompetensi mahasiswa, ia juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah mahasiswa.

Hasilnya, sejak mata kuliah ini dimasukan dalam kurikulum empat tahun lalu, terjadi peningkatan jumlah mahasiswa untuk program studi ini. Dari sebelumnya hanya memiliki mahasiswa di bawah 10 orang, sekarang program studi ini sudah memiliki jumlah mahasiswa yang mencapai 30 orang.

Kasno menjelaskan, di samping keterampilan, mahasiswa juga diberikan kompetensi dasar mengenai budaya betawi. Sebagai bentuk komitmennya, Unas mendirikan Pusat Studi Betai Indonesia. Ini merupakan satu-satunya pusat studi betawi yang ada di perguruan tinggi di Indonesia. Melalui pusat studi ini, jelas Kasno, Unas terus mengkaji potensi pengembangan budaya Betawi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Terutama di tengah kuatnya pengaruh nilai-nilai budaya asing dalam kehidupan metropolitan.

Makin Diminati Orang Asing

Dewasa ini bahasa Indonesia semakin diminati, khususnya oleh warga negara asing. Perkembangan perekonomian Indonesia yang mengakibatkan banyaknya investasi dan perusahaan asing yang masuk ke Indonesia dikatakan sebagai penyebaba utama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asep Sipriyatna, SS.

Sebagai perbandingan, saat ini ada sekitar lima hingga enam orang asing yang belajar Bahasa dan Sastra Indonesia di UNJ. Ada mahasiswa yang berasal dari Singapura, Polandia, Korea Selatan, Uzbekistan, Jepang, dan Gambia. UNJ pun pernah melakukan pertukaran pengajar-pelajar dengan negara lain. Jadi UNJ mengirimkan tenaga pengajar bahasa Indonesia. Sebagai gantinya mereka akan mengirimkan beberapa siswanya untuk belajar bahasa Indonesia di sini.

Asep menceritakan, ia pernah bertanya kepada salah satu mahasiswa Korea Selatan yang belajar di UNJ mengenai alasan kenapa ia berminat terhadap bahasa Indonesia. Ternyata jawabannya karena di Indonesia banyak perusahaan asal Korea Selatan. Jadi, dengan belajar bahasa Indonesia ia berharap dapat bekerja di perusahaan asal negaranya tersebut. Sehingga bahasa Indonesia dijadikan sebagai satu keahlian yang dapat menjadi selling point ketika melamar kerja.


Sekolah Hukum untuk Narapidana

Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari hak untuk hidup, beragama hingga hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak. Hak ini dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Seorang presiden memiliki hak yang sama dengan seorang dosen. Begitu juga dengan narapidana.

Pemikiran inilah yang mendasari diselenggarakannya program kelas ekstension Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Kuliah hukum ini ditujukan bagi narapidana dan juga petugas LP. ''Kelas ini sama dengan kuliah ekstension yang lainnya. Namun karena mereka tidak bisa keluar, maka kami yang mendatangkan dosen ke tempat mereka,'' jelas Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu, SH, MM.

Jenjangnya pun sama dengan program ekstension lainnya, yaitu jenjang sarjana. Jadi, narapidana yang telah menyelesaikan program ini berhak menyandang gelar Sarjana Hukum yang dikeluarkan oleh UBK. Houtlan mengatakan, program ini berawal dari adanya keinginan dari para narapidana untuk mengerti mengenai hukum. Mereka menganggap pengetahuan mengenai hukum ini penting. Karena hukum memiliki kaitan dengan banyak hal di dunia ini.

Mereka yang berada di penjara pun merupakan salah satu contoh bentuk hukum, namun umumnya mereka tidak mengerti mengenai hukum. Karena itulah kemudian narapidana yang tergabung dalam Perhimpunan Narapidana meminta UBK untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di LP Cipinang. Akhirnya pada 14 Desember 2007 lalu, program ini resmi dibuka di LP Cipinang.

Secara umum, program ini sama dengan program reguler lainnya. Yaitu kuliah sebanyak 16 kali tatap muka dalam satu semester. Kemudian diadakan ujian, tugas dan juga praktik peradilan. Yang membedakan hanya tempat perkuliahannya saja. Serta waktu perkuliahan yang lebih cepat. Jika satu tahun dalam program reguler hanya terdapat dua semester. Maka di program ini satu tahun bisa diisi sebanyak tiga semester.

Hal ini, jelas Houtlan, karena dalam program ini tidak ada waktu libur. Mereka yang mengikuti program ini akan belajar selama satu tahun penuh. Meskipun hari belajarnya hanya berlangsung pada Jumat dan Sabtu saja. Berbeda dengan program reguler yang memiliki liburan sebanyak satu bulan setengah setiap semesternya. Setiap tatap muka berlangsung selama empat jam setengah. Mulai dari pukul 16.30 hingga pukul 21.00 WIB. Dalam setiap hari biasanya diisi dengan dua mata kuliah. ''Dengan sistem ini, mereka dapat menyelesaikan program S1-nya hanya dalam waktu dua tahun delapan bulan,'' jelas dosen Hukum Pidana ini.

Houtlan mengatakan, antusiasme untuk program ini cukup tinggi. Tercatat jumlah orang yang ikut program ini mencapai 60-an orang. Dengan komposisi, sekitar 21-23 orang narapidana dan sisanya, sekitar 40 orang merupakan petugas LP. Rahardi Ramelan, Mulyana W Kusuma dan juga Enrico Guteres merupakan sebagian dari narapidana yang ikut dalam program ini.

Syarat untuk mengikuti progam ini pun tidak sulit, karena pada dasarnya program ini terbuka bagi setiap orang di LP. Yang penting harus tamat SLTA atau setingkatnya minimal selama dua tahun dan juga sudah pernah bekerja. Yang penting adalah, mendapatkan izin dari kepala LP. Karena, ungkap Houtlan, perkuliahan dilakukan di aula di lantai dua dan harus ada izin khusus untuk memasuki aula tersebut.

Untuk perkuliahan pun digabung antara narapidana dan juga petugas LP. Hal ini agar terjadi sosialisasi antara narapidana dan juga petugas LP. Hal ini semakin didukung dengan sistem perkuliahan yang lebih menitikberatkan kepada studi kasus dan diskusi.

Untuk mempermudah para narapidana dalam menjalankan perkuliahannya, disediakan perpustakaan dan juga komputer yang terhubung dengan akses internet. Perpustakaan tersebut sebagiannya merupakan sumbangan UBK. Sementara sebagian lagi merupakan sumbangan dari LP.

Houtlan menceritakan, program ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM meminta agar program ini dapat dijalankan di semua LP di Indonesia. Karena itu Houtlan mengaku tidak khawatir memberikan pendidikan hukum kepada para narapidana.

Ia berharap setelah mengerti hukum, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Karena ia beranggapan, pendidikan merupakan hak semua orang. Serta hanya pendidikan yang mampu merubah sifat dan sikap seseorang. ''Ada filosofi yang mengatakan, hal yang bisa mengubah seseorang agar tidak mengulangi kesalahan bukanlah hukuman badan. Melainkan memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai kesalahan yang dilakukan. Agar orang tersebut tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah dan juga agar ia menyesal,'' jelas Houtlan.

Setelah Cipinang, program serupa juga akan dijalankan di LP Salemba. Rencananya, sebelum 23 Januari mendatang program di Salemba sudah dapat berjalan. Ia juga memiliki rencana untuk mengadakan semacam kursus singkat mengenai hukum bagi narapidana. ''Sudah banyak narapidana yang mengusulkan kursus ini. Tapi untuk pelaksanaannya, sedang kami pertimbangkan,'' ujar Houtlan.


DPR Targetkan RUU Pemilu Tuntas Februari 2008

DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD selesai paling lambat Februari 2008 dan saat ini masih ada beberapa substansi krusial yang menjadi perdebatan di Panitia Khusus (Pansus) DPR.

"RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD harus diselesaikan paling lambat Pebruari 2008 agar KPU segera memiliki landasan hukum untuk persiapan Pemilu 2009," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Agung mengemukakan, saat ini pembahasan RUU tentang Pemilu sudah memasuki tahap perumusan oleh Tim Perumusan (Timus) yang akan bekerja mulai minggu pertama masa sidang DPR ini. Diharapkan, pada akhir Januari 2008 akan selesai sehingga bisa disahkan pada Februari 2008. Semula RUU ini dapat diselesaikan pada Desember 2007. Namun beberapa persoalan masih menjadi perdebatan sehingga target awal tersebut belum bisa dicapai.

Beberapa substansi krusial masih menjadi perdebatan di Pansus DPR, antara lain sistem pemilu yang terkait penetapan calon terpilih, format surat suara, penghitungan sisa suara serta daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Menurut Agung, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. Semangat juga menguat untuk memperbaiki kekurangan Pemilu 2004 agar Pemilu 2009 lebih baik.

Dalam kaitan ini, Pansus RUU Pemilu DPR juga diharapkan memperhatikan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang memberi lampu hijau kepada para mantan narapidana politik dan terpidana ringan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. "Apakah ini analog dengan pencalonan bagi anggota legislatif," kata Agung.

Pada prinsipnya, kata Agung, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD, kecuali yang dibatasi oleh UU. Hal ini memang belum diputuskan, namun semangat yang hendak dibangun adalah setiap warga negara memiliki potensi untuk menjadi wakil rakyat dan diberi kesempatan berkompetisi dalam Pemilu.

"Sama halnya dengan perempuan melalui 'affirmative action', daftar calon dari partai politik harus memuat keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kesetaraan jender dalam lembaga perwakilan," katanya.

Selain RUU Pemilu, DPR juga segera membahas RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, RUU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta RUU tentang Perubahan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPR juga memprioritaskan RUU tentang Batas Wilayah NKRI. Pembahasan RUU ini juga dipicu kasus-kasus penjualan pulau oleh perorangan. Terakhir, penjualan Pulau Panjang dan Pulau Mariam di Kecamatan Plampang, Sumbawa (NTB).

Selain itu, penjualan Pulau Bidadari (NTT) serta penguasaan pulau oleh perorangan di Kawasan Karimun Jawa (Jawa Tengah) serta di Sumenep (Jawa Timur). Di Sumenep, Madura (Jawa Timur), tiga pulau dikuasai perorangan, yaitu Pulau Piropok, Kamarong serta Pulau Sitabok di Desa Sepeken.


Jaksa Agung: Kasus Soeharto Ditutup sejak 12 Mei 2006

Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa kasus pidana mantan Presiden Soeharto sudah ditutup sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006.

"Kasus Soeharto, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditutup demi hukum," kata Jaksa Agung di Jakarta, Senin (7/1).

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), suatu perkara bisa ditutup demi hukum apabila terdakwa meninggal dunia, kasusnya kadaluarsa, sakit permanen dan tidak dilengkapi dengan alat bukti.

"Karena sakit permanen maka kasus Soeharto ditutup demi hukum sesuai pasal 140 ayat 2 KUHAP tersebut," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus Soeharto tidak "dideponeering" (mengesampingkan perkaranya), Jaksa Agung menjelaskan bahwa perkara Soeharto ini bukan deponeering.

"Memang Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mendeponeering suatu perkara demi kepentingan umum. Tetapi dalam kasus Soeharto cukup dengan SKP3," ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada pengampunan terhadap mantan presiden itu, Hendarman mengatakan pengampunan adalah hak prerogatif presiden seperti dalam bentuk amnesti, rehabilitasi, abolisi maupun grasi.

Pengampunan itu sendiri, lanjut dia, dapat diberikan kalau sudah mempunyai keputusan hukum tetap. "Bila sudah diputus pengadilan, maka yang bersangkutan bisa minta pengampunan presiden," paparnya.

Hendarman menambahkan bahwa yang dilakukan kejaksaan agung adalah tetap melakukan gugatan perdata terhadap mantan penguasa orde baru itu melalui Yayasan Supersemar.

Ketika didesak lagi apakah kejaksaan agung akan memberikan maaf dan ampun kepada Soeharto, ia menjawab "Kejaksaan Agung bukan lembaga "pemaaf". Kejaksaan adalah sebagai lembaga penegak hukum. Soal ampun, hal itu bisa dilakukan kalau ada perbuatan pidananya yang terbukti dengan putusan pengadilan," tegasnya.


Banjir di Banten tidak akan Hambat Target Produksi Padi 2008

Bencana banjir yang merendam areal tanaman padi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten diperkirakan tidak akan menghambat target produksi padi tahun 2008 sebanyak 1,9 juta ton.

"Kami optimis target produksi tidak akan terganggu, karena pada umumnya tanaman yang terendam masih persemaian dan bisa ditanam ulang," kata Kepala Sub Dinas Pertanian, Distanak Banten Agus Tauhid di Serang, Senin.

Provinsi Banten mentargetkan produksi padi pada tahun 2008 sebanyak 1.981.792 ton dengan luas areal tanam 404.628 Ha, target tersebut optimis bisa tercapai dan tidak akan terganggu karena adanya banjir sekarang ini yang sudah menyebabkan 19 Ha tanaman padi terancam mati.

Hanya saja, kata Agus, banjir yang merendam sebagian tanaman padi di wilayah Banten bisa mengakibatkan keterlambatan masa tanam pada tahun ini, karena sebagian petani harus mengganti tanaman yang rusak, namun demikian resiko atau biaya yang diderita para petani pada musim banjir kali ini tidak terlalu besar.

Banjir yang terjadi di Banten hingga saat ini telah merusak sekitar 19 hektare tanaman padi umur 7-25 hari di Kabupaten Serang, sedangkan jumlah total padi yang terendam akibat banjir di wilayah Banten seluas 5.799 Ha, antara lain tersebar di Kabupaten Serang 2.133 Ha, Kabupaten Pandeglang 2.235 Ha, Kabupaten Lebak 716 Ha, Kabupaten Tangerang 684 Ha, Kota Cilegon 12 Ha. Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Pertanian telah berupaya melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait seperti PU dan Dinas Sosial.

Sedangkan bantuan benih yang telah disalurkan kepada para petani antara lain ke Kabupaten Pandeglang 3.750 ton untuk luas areal 150 Ha, dan rencananya untuk Kabupaten Lebak 25 ton, sedangkan untuk Kabupaten lainnya masih menunggu usulan. Sementara itu, para petani di Kecamatan Pontang, dan Kramatwaru mengeluhkan banyaknya hama keong mas yang menyerang tanaman padi seiring datangnya musim hujan dan banjir.

Sonari (40) salah seorang petani di Kecamatan Kramatwatu mengatakan, setiap tahun tanaman padinya selalu dipenuhi hama keong mas dan terpaksa harus mengambilnya dari sawah satu persatu. "Saya terkadang harus menanam padi dua kali dalam semusim karena hama keong mas juga banjir, meskipun sudah ada obatnya tapi uang saya belum bisa menjangkau," kata Sonari.


wassalam

RACHMAD
INDEPENDENT

rbacakoran at yahoo dot com
www.news-independent.blogspot.com