Thursday, January 24, 2008

MA BATALKAN KEMENANGAN GAFUR-FABANYO

JAKARTA 23 JANUARI 2008

MA Batalkan Kemenangan Gafur-Fabanyo


Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara (Malut). MA juga membatalkan surat keputusan KPU yang menetapkan Abdul Gafur dan AR Fabanyo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2007-2012.
Ketua majelis hakim, Paulus Effendy Lotulung, menyatakan langkah KPU yang mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Provinsi Malut tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Semula, KPU mengambil alih tahapan penghitungan suara di KPU Malut dengan bersandar pada Pasal 122 Ayat (3) UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dari pengambilalihan itu, KPU mengeluarkan SK No 27/15-BA/11/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang memenangkan pasangan Abdul Gafur-AR Fabanyo dengan 181.889 suara, sedangkan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba memperolah 179.020 suara. KPU kemudian menetapkan Gafur-Fabanyo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih lewat SK No 158/SK/KPU/2007 tanggal 26 November 2007.
Sebelumnya, melalui SK No 20/SK/PGWG/2007 tanggal 16 November 2007, KPU Malut memenangkan Thaib-Kasuba dengan 179.020 suara, sedangkan Gafur-Fabanyo 178.157 suara. Majelis tidak sepakat dengan penilaian KPU yang berpendapat KPU Malut tak bisa melaksanakan tugasnya. ''Pelaksanaan tahapan Pilkada Malut telah dilaksanakan oleh KPU Malut, meski tidak sempurna,'' ujar Lotulung dalam sidang sengketa pilkada Malut di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).
Kendati KPU Malut memenangkan gugatan melawan KPU, bukan berarti SK KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan pasangan Thaib-Kasuba sebagai calon terpilih otomatis berlaku. ''Cara penghitungannya tidak sesuai prosedur, karena tidak dilaksanakan dalam suatu rapat pleno dan tidak terbuka,'' kata Lotulung.
Karena itu, MA memerintahkan KPU Malut melakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur. Waktu yang diberikan MA adalah satu bulan. Dengan demikian, putusan MA tersebut hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani Kasuba.
Kuasa hukum KPU, Elza Syarief, mengatakan keputusan MA yang membatalkan SK KPU, melebih wewenangnya. Karena itu, dia mengatakan KPU akan mengajukan peninjauan kembali (PK).


WASSALAM

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com