Thursday, January 24, 2008

POS POLISI BERDIRI DI RUANG TERBUKA HIJAU

JAKARTA 23 JANUARI 2008

Pos Polisi Berdiri di Ruang Terbuka Hijau


Pemprov DKI Jakarta memberlakukan standar ganda dalam pendirian bangunan di area ruang terbuka hijau (RTH). Di satu sisi, menertibkan 27 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berdiri di jalur hijau, namun di sisi lain Pemprov DKI mengizinkan pendirian pos polisi (pospol) di area RTH.
Komisi C DPRD DKI mengaku menerima laporan bahwa, pemerintah memberikan izin pendirian bangunan pospol di 40 lokasi. "Mengapa justru reklame di kawasan RTH semakin marak. Anehnya bangunan yang mengotori keindahan kota tidak ditertibkan,'' ujar Wakil Ketua Komisi C (Keuangan) DPRD DKI, Prya Ramadhani, kemarin (22/1). Tapi sebaliknya, pedagang tanaman hias di Pasar Barito, Jakarta Selatan, digusur dengan alasan perluasan RTH.
Menurut Prya, ada peraturan perizinan yang dilanggar di balik pembangunan pospol yang melibatkan pengusaha. Seharusnya mereka juga ditertibkan, jangan pilih kasih. Kasihan pedagang kecil," tuturnya. Belakangan ini bangunan pospol yang menggendong reklame videotron bermunculan di simpang jalan. Reklame videotron berukuran sekitar 2x3 meter persegi itu dibangun di atas lahan sarana-prasarana kota. bangunan ini dan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Keberadaan bangunan pospol juga dinilai merusak keindahan kota dan menutup area RTH. Informasi yang diperoleh, bangunan pospol itu merupakan kompensasi dari titik reklame videotron. Pospol yang dibangun atas inisiatif sebuah perusahaan reklame itu dilaporkan telah sesuai rekomendasi Polda Metro Jaya, dengan izin pendirian di 30 titik.
Tapi kenyataan di lapangan, pemerintah disinyalir memberikan izin pendirian bangunan di 40 titik lokasi. Antara lain berada di simpang Jalan Salemba-Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Kemudian di Jalan By Pass-Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Di Jaksel di dekat Stasiun Tanjung Barat.
Titik-titik reklame videotron di sarana-prasarana kota ini dilaporkan tidak melalui tender dan sudah menyalahi SK gubernur tentang penyebaran penyelenggaraan reklame di sarana prasarana kota wilayah DKI. Reklame videotron yang menggendong di pospol ini di luar titik yang ditetapkan SK Gubernur. "Kalau reklame di taman susah menghitungnya, sekarang ini bertambah marak dengan reklame videotron yang menggunakan kompensasi bangunan pospol di media jalan dan menyita RTH," kata Prya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), HM Nakoem AR, menambahkan gubernur dan wakil gubernur yang baru harus menunjukkan keberaniannya menertibkan SPBU dan reklame, termasuk videotron yang menyita lahan RTH. "Apalagi kalau pospol yang menggendong videotron dibangun pengusaha reklame tanpa izin, harus segera ditertibkan," kata Nakoem.
Kepala Dinas P2B (Pengawas dan Penataan Bangunan) DKI Jakarta, Hari Sasongko ketika dikonfirmasi mengakui, instansinya tidak pernah mengeluarkan izin bangunan pospol yang diminta oleh pengusaha atau penyelenggara reklame. ''Dinas P2B hanya memberikan perizinan pada persil privat. Kalau IMB pospol yang ada reklamenya itu menggunakan lahan sarana-prasarana kota dan izinnya dari Asisten Pembangunan (Asbang) Sekda,'' jelasnya.
Menurut Prya, Pemprov DKI harus konsisten dalam meneggakan aturan. Kalau ingin mengejar target mengembalikan fungsi RTH hingga 13,95 persen, maka seharusnya bangunan apapun yang berada di area RTH harus dibongkar. Bila perlu tidak diberikan izin IMB bagi bangunan baru. ''Pemprov harus bersikap adil, jangan pilih kasih. Bukan hanya usaha atau kios PKL saja yang dibongkar tapi SPBU di jalur hijau dan reklame liar harus ditertibkan juga,'' tegas Prya.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, ketika dikonfirmasi mengatakan keberadaan pospol memang dibutuhkan. Menurutnya, petugas polisi lalu lintas dalam bertugas di lapangan membutuhkan tempat untuk berlindung kalau hujan, atau saat tugas di jalanan. ''Jadi, ada unsur menguntungkan bagi polisi itu sendiri,'' jawab Prijanto. Namun, wagub mengaku dirinya belum mengetahui apakah bangunan pospol dengan menggendong reklame di setiap simpang jalan akan merusak estetika kota. ''Itu harus dilihat dulu. Begitu pula soal IMB pospol, akan dicek,'' tuturnya.

WASSALAM

Rachmad
Independent
rbacakoran at yahoo dot com

www.rachmadindependent.blogspot.com
www.news-independent.blogspot.com